JOGJA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025 memicu beragam respons dari masyarakat, baik dukungan maupun penolakan. Sebagian menilai kebijakan ini akan membebani konsumen dan pelaku usaha. Sementara yang lain menganggap kenaikan PPN sebagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dia pun mengingatkan agar semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam menghadapi kebijakan ini. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk melakukan check and balance dan mengevaluasi kebijakan ini secara bijaksana. Serta memastikan bahwa segala dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalkan. “Sehingga penerimaan pajak 100 persen tetap bisa diwujudkan bersama-sama,” ujarnya.
Wijayadi menjelaskan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Disahkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara dalam menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan. "Per 1 Januari 2025 berlaku tarif PPN 12 persen, meskipun ada pro kontra," ucapnya.
Baca Juga: Karateka Putri DIY Almahyra Tiara Sandi Dipanggil ke Pelatnas untuk Persiapan Menuju SEA Games XXXIII 2025
Ketua Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat KADIN DIY Timotius Apriyanto berpendapat kenaikan PPN akan mengurangi daya saing industri dan perdagangan internasional. Kebijakan tersebut, katanya, berisiko memperburuk kondisi perekonomian nasional maupun lokal yang saat ini tengah tertekan.“Inflasi tahun ini juga rendah, menunjukkan daya beli masyarakat sedang menurun, ditambah penurunan kelas menengah,” ucapnya.
Dia berharap agar pemerintah menimbang ulang rencana kenaikan PPN agar tidak memperburuk situasi ekonomi yang sudah rentan. Terutama bagi masyarakat kecil dan sektor industri yang menjadi tulang punggung ekonomi.“Menaikkan PPN sekarang ini justru akan menciptakan disinsentif bagi konsumsi masyarakat. Akhirnya berdampak pada rantai pasok dan kondisi industri,” jelasnya. (tyo)
Editor : Din Miftahudin