JOGJA - Pemerintah kota (Pemkot) Jogja terus menambah jumlah kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV). Targetnya bahkan mencapai 1.440 titik dengan sasaran pada 45 kelurahan di Kota Jogja.
Kepala Bidang Infrastruktur Telematika Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Jogja Tutiek Susiatun mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memasang CCTV pada 1.300 titik. Ribuan CCTV itu tersebar di seluruh wilayah dengan peralatan dan pengelolaannya di kantor kelurahan.
Tutiek menyatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengejar target pemasangan CCTV pada seluruh wilayah di Kota Jogja. Bahkan untuk tiap kelurahan minimal bisa terpasang sebanyak 32 titik kamera pengawas.
Dia berharap, adanya 32 titik CCTV di 45 kelurahan itu bisa semakin meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah. Apalagi Pemkot Jogja juha telah memiliki 248 titik CCTV di tempat publik yang strategis. Dari jumlah tersebut 160 titik di antaranya bisa diakses masyarakat di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
“Bisa dikatakan setiap sudut sudah terpasang CCTV, dengan harapan masyarakat maupun wisatawan bisa semakin merasa aman ketika berada di Kota Jogja,” ujar Tutiek, Rabu (27/11).
Tutiek menyampaikan, sejak dua tahun lalu pihaknya memang sudah melakukan kajian tentang pentingnya pemasangan CCTV berbasis wilayah. Hal tersebut untuk mendukung keamanan wilayah, sehingga penentuan titiknya pun dilakukan bersama dengan kalurahan dan unsur TNI/Polri.
Dalam merealisasikan program 32 titik CCTV di 45 kelurahan sumber anggarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelurahan. Sebagian bisa diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun namun juga ada yang bertahap.
“Dikarenakan besaran RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing wilayah berbeda. Tergantung luas wilayah, kebutuhan jaringan kabel fiber optik dan lainnya,” beber Tutiek..
Dijelaskannya, CCTV berbasis wilayah memang tidak dipublikasikan karena bertujuan untuk keamanan. Sehingga aksesnya pun cukup terbatas dan pengelolaannya terpusat di Diskominfosan Kota Jogja.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, akses untuk CCTV wilayah hanya diberikan kepada lurah, sekretaris lurah, ataupun ASN yang diberi tanggung jawab. Kelurahan pun bisa melibatkan linmas dengan catatan harus ada perjanjian kerahasiaan. Sebagai komitmen tidak akan menyebarluaskan rekaman CCTV.
Sementara yang bisa meminta hasil rekaman CCTV hanya aparat penegak hukum untuk keperluan penyidikan. Meskipun demikian beberapa kepolisian sektor juga bisa mengakses CCTV wilayah. Misalnya di Umbulharjo, Mergangsan dan Wirobrajan.
“Di mana pengadaan peralatan serta perlengkapannya didukung melalui CSR dari Penyedia Internet Service Provider,” beber Tutiek.
Sementara itu Lurah Bausasran Akhmad Yuliantara mengungkapkan, hingga November tahun ini sebanyak 32 titik CCTV telah terpasang di wilayahnya. Dalam proses pemasangannya kelurahan juga melibatkan masyarakat seperti pengurus RT, RW ataupun Kampung. Kehadiran CCTV berbasis wilayah menurutnya bisa semakin memberikan rasa aman bagi warga.
“Ini juga bagian dari meningkatkan ketertiban dan kewaspadaan dari tindak kejahatan dan hal lainnya,” tegas Akhmad. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin