JOGJA - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan masyarakat peduli satwa mendatangi Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (26/11). Salah satu personel band legenda asal Yogyakarta, Shaggydog juga ikut mengampanyekan 'DIY Darurat Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing'.
Puluhan orang bersepeda dari sekretariat band Shaggydog, Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Jogja hingga ke Kantor Gubernur. Mereka datang dengan membawa berbagai macam tulisan seperti Jogja Tolak Sengsu, Asu Dudu Lawuh, Disayang Udu Dipangan dan masih banyak lagi.
Di tengah kerumunan tersebut, Bassis band Shaggydog, Odyssey Sanco atau kerap dipanggil Banditz turut hadir untuk mewakili musisi Jogja yang peduli terhadap satwa dan alam."Kami mengajak pemerintah untuk melarang perdagangan daging anjing yang dalam sepuluh tahun tidak ada tanggapan dari Pemda DIJ," ujar Banditz.
Ia dan band nya telah menyuarakan terkait larangan penjualan daging anjing sejak sepuluh tahun yang lalu. Namun, desakan sepuluh tahun yang lalu itu, pemerintah belum menunjukkan realisasinya."Kurang lebih ada 70-80 orang ini yang ikut," tuturnya.
Koordinator Edukasi DMFI Elsa Lailatul Marfu’ah menambahkan Pemprov DIY sebetulnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. SE tersebut terbut pada 7 Desember 2023 lalu. Namun, Elsa menilai setelah itu belum ada langkah progresif lainnya.
"Padahal sebelumnya, dalam audiensi dengan Koalisi DMFI pada 19 Oktober 2023, pihak Pemprov DIY menyatakan secara terbuka bahwa SE tersebut adalah langkah awal saja untuk menghentikan perdagangan daging anjing yang akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda,” ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, banyak kasus pencurian anjing peliharaan yang dipicu oleh perdagangan dan konsumsi daging anjing, hal itu merupakan keprihatinan yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat."Kami mendesak Pemprov DIY segera menerbitkan peraturan tegas terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing," tegasnya.
Tuga tuntutan yang mereka bawa dalam aksi tersebut diantaranya menjamin kesehatan masyarakat dengan mencegah risiko zoonosis seperti rabies dan penyakit lainnya. Melindungi kesejahteraan hewan dari praktik perdagangan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keberadaban."Itu guna menjaga status DIY sebagai kawasan bebas rabies yang menjadi kebanggaan bersama," bebernya.
Kedatangab mereka juga ubtuj mengerahkan dokumen catatan. Dokumen tersebut disusun oleh Koalisi DMFI yang dinamai 'Catatan Kenijakan : Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Sebagai Bangsa yang Beradab dan Berperikemanusiaan'."Perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan terhadap hewan termasuk penghentian perdagangan daging anjing dan Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya di seluruh wilayah provinsi DIJ," jelasnya.
Perwakilan Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setprov DIY Yulia Hernawati menemui para massa aksi. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan proses penyusunan perda terus bergulir dan dalam tahap pembahasan awal."Memang, prosesnya tidak singkat karena melibatkan banyak tahapan, seperti penyusunan Naskah Akademik. Namun, kami berkomitmen untuk mempercepat ini bersama-sama," ujar Yulia.
Perda tersebut diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak perdagangan daging anjing. Selain itu juga untuk memastikan DIY tetap menjadi daerah bebas rabies sepenuhnya. (oso/din)
Editor : Din Miftahudin