Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penerapan Cukai MBDK Ditargetkan Mulai 2025, Bea Cukai DIY Berharap Tidak Membuat Gaduh dan Memberatkan Dunia Industri

Gregorius Bramantyo • Senin, 25 November 2024 | 02:48 WIB

 

Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)

JOGJA – Pemerintah berencana menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai salah satu upaya untuk mengurangi konsumsi gula yang berlebihan di masyarakat. 

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan mengatakan, meskipun kebijakan cukai ini belum diterapkan secara resmi, namun hampir semua pihak terkait telah memberikan dukungan terhadap rencana tersebut. Menurutnya, penerapan cukai MBDK masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Harapannya kalau nantinya kebijakan ini diterapkan tidak membuat gaduh di masyarakat dan tidak memberatkan industri,” katanya, Minggu (24/11/2024).

Dia menekankan pentingnya kebijakan ini agar tidak memberatkan industri. Terutama bagi produsen minuman kemasan yang mungkin akan terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut."Meski rencana ini masih dalam tahap penjajakan, hampir semua stakeholder sepakat bahwa cukai pada MBDK perlu diterapkan. Kami berharap kebijakan ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan tidak merugikan pelaku industri," ujarnya.

Baca Juga: HPU UGM Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Guna Menekan Angka Diabetes
Tedy menjelaskan, MBDK yang saat ini mudah ditemui di berbagai toko ritel dan minimarket memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen, terutama anak-anak. Lantaran kemudahan akses serta kemasan yang menarik. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengendalikan konsumsi MBDK yang dianggap berkontribusi terhadap tingginya asupan gula di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak.


Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat mengurangi resistensi masyarakat terhadap kebijakan ini. Serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pola makan yang sehat.“Untuk mengendalikan konsumsi MBDK perlu diterapkan cukai, sehingga harga jualnya lebih tinggi. Kemampuan menjangkau dari masyarakat turun, sehingga diharapkan konsumsi MBDK bisa semakin turun,” katanya.

Baca Juga: Ancaman Serius bagi Kesehatan! Dampak Terlalu Sering Konsumsi Minuman Berpemanis pada Tubuh yang Perlu Diketahui!
Terkait dengan potensi penerimaan cukai MBDK di wilayah DIY, Tedy belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran cukai yang akan dikenakan dan perkiraan pendapatan yang akan diterima dari kebijakan ini. Namun, menurutnya, perhitungan dan kajian terkait potensi penerimaan cukai sudah dilakukan oleh pemerintah pusat. “Ini tujuannya baik, hampir semua stakeholder sepakat MBDK ini dikenakan cukai," ucapnya.


Sebelumnya, pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

Baca Juga: Perangi Obesitas dan Diabetes, Pemerintah akan Terapkan Cukai untuk Minuman Berpemanis Mulai Tahun Ini
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, penerapan cukai MBDK akan dilakukan secara terbatas pada tahun 2025. Dia menyebut, cukai ini akan diterapkan secara konservatif. “Bisa merujuk pada tarif yang akan diterapkan. Selain itu, penerapan terbatas bisa juga merujuk pada jumlah barang yang dikenakan. Atau bisa kombinasi dari itu," jelasnya. (tyo/din)

 

 

Editor : Din Miftahudin
#MBDK #bea cukai #konsumsi gula berlebihan #cukai