JOGJA - Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto turut menyoroti ancaman Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang akan menyeret pemerintah kota (Pemkot) Jogja ke ranah hukum imbas tidak becus mengatasi sampah. Anggota dewan dari Dapil DIY itu menilai kebijakan pemerintah pusat sangat keliru jika benar-benar dilakukan.
Totok mengatakan, dalam proses bernegara, pejabat pemerintah pusat tidak bisa serta merta langsung mempidanakan pemerintah daerah karena lalai dalam tugasnya. Sebab sesuai undang-undang harus ada mekanisme yang wajib dilalui terlebih dahulu.
“Upaya untuk memenjarakan pejabat yang menjalankan kebijakan apapun hasilnya, itu adalah keliru,” ujar Totok saat ditemui, Sabtu (23/11/2024).
Dijelaskannya, jika pejabat daerah dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya harus ada tahap pemberian sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Misalnya, melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) agar kepala daerah kehilangan wewenangnya untuk sementara waktu.
Setelah itu baru masuk proses pemecatan yang melalui tahap panjang dan mekanisme politik. Sehingga dia menegaskan, keputusan Menteri LH untuk menyeret kepala daerah Kota Jogja ke ranah hukum karena kurang optimal dalam mengelola sampahnya bukan hal yang tepat jika dilakukan.
“Sesuai aturan, pejabat yang dianggap lalai menjalankan tugasnya harus melalui mekanisme sanksi yang jelas. Bukan langsung dipidanakan,” beber Totok.
Politisi PAN ini menilai, daripada berkutat soal pemidanaan pemkot, lebih baik pemerintah pusat menaruh perhatian terhadap penyelesaian masalah sampah di Kota Jogja. Lantaran sesuai substansinya negara harus hadir mengatasi permasalahan sampah. Baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
Totok pun menegaskan, permasalahan sampah di Kota Jogja juga harus segera ditangani. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut khawatirnya dapat mencoreng citra Kota Jogja yang dikenal sebagai kota budaya, kota pelajar, dan kota bersejarah.
“Jadi tidak perlu dengan ancaman ingin memenjarakan dan sebagainya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq geram saat melihat pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Mandala Krida yang semrawut. Hanif menilai, pemkot tidak serius dalam menangani permasalahan sampah. Serta mendesak agar pemerintah daerah bisa bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Hanif pun berencana memanggil pemkot untuk menjelaskan secara rinci soal pengelolaan sampah di Kota Jogja. Bahkan juga akan menyeret pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Kota Jogja ke ranah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 apabila ditemui pelanggaran.
Ia berjanji akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk menyelidiki masalah sampah di Kota Jogja. Serta memastikan ada langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti lalai dalam proses pengelolaan sampah.
"Saya tidak akan mundur dari penegakan hukum. Ini harus ada tersangkanya agar masyarakat mendapat rasa keadilan," tegas Hanif beberapa waktu lalu. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin