JOGJA- Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja ikut digugat Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dalam perkara sengketa tanah Stasiun Tugu dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Berbeda dengan PT KAI sebagai tergugat I, kantor pertanahan kedudukannya menjadi turut tergugat I.
Menghadapi gugatan tersebut, kantor pertanahan menyatakan, komitmennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
“Kami akan berikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum yang dimaksud,” ucap Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Jogja Satria Eri Wibowo saat ditemui di kantornya Selasa (19/11/2024).
Terkait status tanah Stasiun Tugu yang sekarang dicatat sebagai aset PT KAI, Satria menyebut alas hak yang dimiliki PT KAI adalah sertifkat hak pakai yang diberikan negara. Alas hak itu menjadikan dasar bagi PT KAI mencatatkan tanah Stasiun Tugu dalam aktiva tetap BUMN tersebut. Namun demikian, menyangkut alas hak yang dipegang PT KAI itu, Satria mempersilakan hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada PT KAI.
Apa yang disampaikan Satria itu selaras dengan keterangan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogjakarta Krisbiyantoro. Menurut Krisbiyantoro, pencatatan aktiva oleh PT KAI bukan tanpa dasar. Tak hanya Stasiun Tugu, beberapa lokasi lain yang selama ini diklaim sebagai tanah sultanaat grond (SG), juga telah dicatat sebagai aset milik PT KAI.
“Pencatatan aktiva sudah lama, bahkan sebelum adanya UUK,” tegas Krisbiyantoro sebagaimana dimuat Radar Jogja edisi Rabu 6 November 2024.
Adapun UUK yang dimaksud Krisbiyantoro adalah UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dengan begitu, alas hak yang dipegang PT KAI dan kemudian dicatatkan sebagai aset perusahaan miliki negara itu terbit sebelum UUK maupun Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Dua regulasi itu dalam gugatan yang diajukan Penghageng Kawedanan Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta GKR Condrokirono menjadi dasar bagi kasultanan sebagai pemilik tanah Stasiun Tugu.
Di bagian lain Satria menginformasikanberdasarkan data dan dokumen yang ada di instansinya, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tercatat sebagai pemegang sert hak milik atas bidang tanah area Stasiun Tugu yang menjadi objek perkara seperti telah diuraikan dalam gugatan perkara nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Yyk.
Dalam gugatan yang diajukan Condrokirono melalui kuasa hukumnya Markus Hadi Tanoto SH, d objek sengketa itu berada di lima lokasi.
Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat.
Kasultanan selaku penggugat memohon agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.
Tentang kedudukan kasultanan sebagai pemegang SHM, Satria menerangkan sebagai badan hukum khusus. Ini sesuai Pasal 32 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2012.
Dikatakan, dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan, kasultanan dan kadipaten, dinyatakan sebagai badan hukum.
Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) dijelaskan yang dimaksud badan hukum adalah badan hukum khusus bagi kasultanan dan kadipaten yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut.
“Kekhususan yang dimaksud, terbentuknya kasultanan sebagai badan hukum tidak melalui proses pendaftaran badan hukum biasa dan tidak didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Keberadaannya didasarkan pada sejarah adat dan keistimewaannya yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012,” kata Satria.
Mengomentari penjelasan Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja itu, Pengamat Pertanahan dan Keistimewaan DIY Nazaruddin menilai tidak menjawab persoalan.
Dia menilai badan hukum kasultanan memuat berbagai kontroversi. “Badan hukumnya terdaftar atau tidak,” ungkap Nazar, sapaan akrabnya.
Bila terdaftar, seharusnya punya nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dengan begitu, termasuk badan hukum yang bisa menjadi subjek hukum atas tanah.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar dan tidak punya NPWP, tidak dapat menjadi subjek hukum atas tanah.
“Pertanyaannya kasultanan maupun kadipaten sebagai badan hukum didaftarkan atau tidak. Punya NPWP tidak,” tanyanya. (tyo/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita