Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Puluhan Toko Miras di Kota Jogja Disegel, Satpol PP Klaim Belum Temukan Modus Baru Peredaran

Iwan Nurwanto • Selasa, 19 November 2024 | 22:18 WIB
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat ditemui, Selasa (19/11/2024).  (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat ditemui, Selasa (19/11/2024). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja sampai saat ini masih terus melakukan pengawasan terhadap toko minuman keras (miras) yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan oleh Polresta Yogyakarta. Instansi tersebut mengklaim belum ada modus baru peredaran miras. Baik itu secara online maupun cash on delivery (COD).

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, total ada 36 toko miras di Kota Jogja yang dilakukan penyitaan sekaligus penyegelan dengan garis polisi oleh personil Polresta Yogyakarta. Pasca penyegelan tersebut, dia mengklaim belum ada toko miras yang buka kembali.

Octo mengaku, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dengan melibatkan kampung panca tertib dan personil di tingkat kemantren. Termasuk bekerjasama dengan tim cyber Polresta Yogyakarta dan Polda DIY untuk melakukan pengawasan secara daring. Hasilnya, belum ada modus peredaran secara online atau COD di wilayah Kota Jogja.

“Sampai saat ini, dari informasi yang kami peroleh tidak ada toko miras yang buka lagi. Namun demikian kami juga mengantisipasi peredaran miras secara ilegal melalui online, dan terindikasi tidak terjadi di Kota Jogja,” ujar Octo saat ditemui, Selasa (19/11).

Menurut Octo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan 155 kampung panca tertib untuk ikut mengawasi peredaran miras di Kota Jogja. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor. 100.3.4/5346/SE/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dijelaskannya, dalam edaran tersebut, kampung panca tertib diminta untuk menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila ada aktivitas peredaran miras atau toko miras yang ditutup membuka kembali usahanya. Selain itu juga membantu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras kepada masyarakat.

Lebih dari itu, Satpol PP Kota Jogja juga sudah membantu aparat kepolisian juga melakukan untuk melakukan operasi terpadu bersama selama 31 Oktober dan 1 November 2024 lalu. Total ada 2.619 botol miras yang disita dalam kegiatan tersebut.

“Kampung Panca Tertib kami minta menyampaikan informasi jika ada peredaran miras secara ilegal. Kami juga tekankan untuk melakukan penguatan ke masyarakat melalui edukasi bahaya minuman beralkohol," beber Octo.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menyampaikan, Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor. 100.3.4/5346/SE/2024 berdasar Instruksi Gubernur Ingub Nomor 5 tahun 2024. Instruksi tersebut berkaitan dengan optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Dalam SE tersebut upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dilakukan dengan kerjasama organisasi perangkat daerah terkait. Meliputi Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan. 

Perangkat daerah tersebut diminta berkoordinasi dengan mantri pamong praja dan lurah melakukan inventarisir terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, toko bebas bea. Maupun pelaku usaha lain yang melakukan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol.

“Instruksi sudah ada, artinya kami laksanakan saja,” ungkap Sugeng. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #disegel #Satpol PP #keras #beralkohol #minuman