JOGJA - Gugatan yang diajukan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah Stasiun Tugu telah melalui proses panjang. Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Bawono Ka 10 mengatakan, telah menjalin komunikasi sejak lama dengan PT KAI, kejaksaaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Keuangan RI.
Hasil lobi itu memunculkan kesepakatan. Pembatalan status tanah Stasiun Tugu dari aset badan usaha milik negara (BUMN) menjadi aset milik keraton sebagai badan hukum swasta harus melalui putusan pengadilan. Kelak sertifikat Stasiun Tugu menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG).
Selanjutnya disepakati kasultanan maju sebagai pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. PT KAI menjadi tergugat I dan Kementerian BUMN tergugat II. Adapun turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.
“Kalau benar keterangan yang disampaikan HB Ka 10, rawan terjadi peradilan sandiwara. Itu berpotensi disebut peradilan sesat. Jangan sampai itu terjadi,” harap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masa Jabatan 2019-2024 Riyanta Minggu (17/11/2024).
Riyanta mengungkapkan itu usai menghadiri silaturahmi dengan jaringan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-DIY di sebuah rumah makan di Jalan Magelang, Sleman. Dalam pertemuan itu isu pertanahan ikut dibahas. Di antaranya, seperti kasus perpanjangan sertifikat HGB hingga munculnya gugatan kasultanan terhadap PT KAI.
Menyinggung sengketa tanah Stasiun Tugu yang bergulir ke meja hijau, Riyanta berharap PN Jogja bisa bertindak hati-hati. Putusan harus benar-benar jernih berdasarkan fakta hukum. Di samping itu, pria asli Dusun Celungan, Sumberagung, Moyudan, Sleman, itu berharap pengadilan tidak menjadi alat legitimasi yuridis pihak manapun. Sebab, dalam berbagai kasus sengketa tanah, seringkali mafia tanah memakai tangan pengadilan.
Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) ini mengingatkan, mengupas masalah pertanahan di DIY harus dicermati secara utuh. Keraton tak bisa hanya merujuk pada Perdais DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY semata.
Ada beberapa regulasi sebelumnya yang perlu diperhatikan. Antara lain mulai 24 September 1980 atau 20 tahun setelah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), semua tanah bekas hak barat dan lain-lain menjadi tanah negara. Pemberlakuan sepenuhnya UUPA di DIY ditandai dengan terbitnya Keppres RI No. 33 Tahun 1984, SK Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 1984 dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984 .
“Perda No. 3 Tahun 1984 yang lahir atas inisiatif Sultan HB IX dan Paku Alam VIII telah mengakhiri dualisme hukum pertanahan di DIY. Segala regulasi yang bertentangan dengan UUPA seperti Rijksblaad dan lainnya dinyatakan dicabut serta tidak berlaku,” tegas politisi yang berlatar belakang advokat ini.
Terpisah, pengamat pertanahan dan keistimewaan DIY Nazaruddin menilai jika benar apa yang disampaikan HB Ka 10 secara tidak langsung menunjukkan betapa berkuasa atau full power-nya keraton sehingga bisa mempengaruhi bahkan mengatur institusi lembaga peradilan sampai tingkat Mahkamah Agung.
Demikian juga PT KAI maupun organ-organ pemerintah seperti kementerian BUMN, kementerian perhubungan, dan kementerian keuangan, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) maupun BPN. Semuanya berstatus tergugat dan turut tergugat.
“Patut disesalkan institusi-instutusi tersebut sebagai representasi negara bersedia menjadi bagian dari skenario pelepasan aset tanah yang dikuasai negara yang sudah dipisahkan menjadi aset PT KAI tersebut,” ungkap alumni Fakultas Hukum UII ini.
Dengan mengikuti skenario itu, lanjut Nazaruddin, sama saja PT KAI dan lembaga-lembaga negara lainnya tidak punya keyakinan dan dasar hukum atas aset-aset negara yang dikelola dan menjadi tanggung jawabnya.
PT KAI punya dasar hukum dari aturan-aturan negara sehingga memasukkan tanah dan bangunan Stasiun Tugu sebagai aset. Bahkan PT KAI maupun negara telah mengeluarkan anggaran yang besar untuk membangun dan menata kawasan Stasiun Tugu. Juga stasiun-stasiun lainnya se-Indonesia demi perbaikan dan kenyamanan layanan transportasi kereta api.
Nazar, sapaan akrabnya, menengarai sengkarut ini bermula dari BPN sebagai institusi negara yg bertanggungjawab atas penerbitan alas hak atas tanah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak bertanggung jawab.
BPN telah memberikan dan memerbitkan alas hak milik kepada badan hukum swasta atas tanah yang menjadi aset negara. Prosedurnya mulai dari cara menafsirkan hak asal usul atas tanah-tanah eks swapraja sampai penerbitan alas haknya didasarkan pada tafsir yang kontroversial atas UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan perdais serta aturan-aturan terkait lainnya.
“Yang bila dipersoalkan akan banyak masalah. Seharusnya batasan-batasan yang dipegang dan dipedomani BPN berdasarkan aturan-aturan yang ada, terutama UUPA,” ingat mantan anggota DPRD DIY ini.
Nazar mengungkapkan, faktanya masih ada dualisme tafsir atas peraturan perundang-undangan soal pertanahan di DIY. Di satu sisi ada ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 1950 yang diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY, Perda DIY Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dilanjutkan dengan lahirnya Keppres No. 33 Tahun 1984, SK Mendagri No. 66 Tahun 1984 dan Perda Provinsi DIY No. 3 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di DIY. Namun di sisi lain muncul versi tafsir yang lain dari UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY.
Mestinya BPN, beber Nazar, membatasi dan punya pedoman dalam menerbitkan alas hak kepada kasultanan yang tidak masuk dalam kontroversi tersebut. Apalagi yang terkait dengan tanah yang dikuasai negara. “Ada indikasi BPN tidak mewakili kepentingan negara, tapi lebih sebagai pelayan kasultanan,” beber dia.
Nazar bisa memahami bila masyarakat merasa khawatir atas aset-aset milik negara lainnya bisa diskenariokan seperti tanah Stasiun Tugu. Kalau skenario itu berjalan mulus, tanah-tanah milik rakyat akan lebih mudah diskenariokan sebagaimana tanah Stasiun Tugu.
Bahkan tanah-tanah yang tidak bisa dibuktikan hak eigendom atau hak milik akan diterbitkan hak guna bangunan (HGB) di atas tanah kasultanan. Atau diminta kembali oleh kasultanan. Bahkan tanah sertifikat hak milik (SHM) pun bisa diminta dengan alasan sejarah era Swapraja Kolonial Belanda dengan legitimasi BPN.
Manajer Humas Daop 6 Jogja Krisbiyantoro yang biasanya mudah dihubungi kali ini tak bersedia memberikan tanggapan. Saat dihubungi lewat telepon, tak diangkat. Begitu pula saat dikirimi pesan melalui WhatsApp (WA), belum dibalas. Pesan dari Radar Jogja hanya dibaca. (oso/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita