Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Kulon Progo Gagalkan Transaksi Miras via COD, Pelaku Penjual adalah Mantan Karyawan Toko Yang Disegel

Anom Bagaskoro • Senin, 18 November 2024 | 02:28 WIB

 

 

 

BARANG BUKTI: Polres Kulon Progo mengamankan ratusan botol miras yang disita dari para pengedar.   
BARANG BUKTI: Polres Kulon Progo mengamankan ratusan botol miras yang disita dari para pengedar.  

 

 

KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) yang dilakukan menggunakan transaksi cash on delivery (COD). Pengungkapan ini dilakukan saat Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penertiban, Jumat (15/11).

 

 Dari keterangan pelaku, berhasil dilacak dan ditemukan gudang penyimpanan miras di Kapanewon Kokap. Dari gudang itu, kepolisian menemukan lebih banyak barang bukti berupa miras. "Dengan bukti ini, menguatkan adanya jaringan miras ilegal lebih besar,"jelanya. (gas/din)

Editor : Din Miftahudin
#Ilegal #segel bangunan #karyawan #cod #Miras #Toko Miras