KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) yang dilakukan menggunakan transaksi cash on delivery (COD). Pengungkapan ini dilakukan saat Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penertiban, Jumat (15/11).
Dari keterangan pelaku, berhasil dilacak dan ditemukan gudang penyimpanan miras di Kapanewon Kokap. Dari gudang itu, kepolisian menemukan lebih banyak barang bukti berupa miras. "Dengan bukti ini, menguatkan adanya jaringan miras ilegal lebih besar,"jelanya. (gas/din)
Editor : Din Miftahudin