Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sengketa Lahan Stasiun Tugu Kasultanan Ngayogyakarta vs PT KAI, Sultan : Aset PT KAI, HGB di Atas Sultan Ground

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 16 November 2024 | 01:20 WIB
Gubernur DIY, sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.   (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)
Gubernur DIY, sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)

JOGJA - Raja Keraton Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 menanggapi perkara gugatan Keraton Ngayogyakarta ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas sengketa tanah area emplasemen Stasiun Tugu Jogja. 

Awal permasalahan tersebut muncul saat Kasultanan melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas kepemilikan hak atas tanah Stasiun Tugu Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. PT KAI dan kasultanan sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan Stasiun Tugu.

"Ga ada masalah (perkara gugatan). BUMN itu kan punya aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground menjadi aset BUMN (PT KAI) kan gitu," ujar Sri Sultan Hamengku Bawono X, saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/11).

PT KAI menuangkan dalam pencatatan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi. Sedangkan kasultanan juga mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

"Kami sepakat, mereka (PT KAI) tidak bisa mengeluarkan itu (hak atas tanah). (Prosesnya) harus dibatalkan lewat pengadilan," tuturnya. 

Lahan sengketa berada di lima lokasi. Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat. Dalam gugatan, Kasultanan selaku penggugat memohon agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

"Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset HGB (Hak Guna Bangunan) di atas sultan ground. Udah itu aja," tegasnya. 

Sultan mengatakan sudah menjalin komunikasi ke semua pihak untuk melakukan pembatalan pencatatan aktiva yang dilakukan PT KAI. Namun belum ada hasil terkait pembatalan. Karena pembatalan harus dilakukan dengan menunggu putusan pengadilan. 

"Tidak hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin," tuturnya. 

Proses komunikasi yang dilakukan Keraton Ngayogyakarta sudah lama. Lima lokasi lahan yang disengketakan, statusnya dinilai sudah dipisahkan, lahan itu bukan lagi digunakan negara melainkan oleh BUMN. 

Baca Juga: Elektabilitas Yophi-Lukman dan Yuli-Dion pada Pilkada 2024, Begini Hasil Surveinya!

"Karena itu dipisahkan ya sudah, saya minta ya dikembalikan," bebernya. 

Sultan juga mengatakan bahwa pihak PT KAI sudah sepakat terkait jalur hukum yang ditempuh. Pemanfaatan lahan tersebut tetap untuk PT KAI, namun status tanahnya diubah bukan aset BUMN melainkan Sultan Ground. 

"Kalau mereka ndak sepakat saya ndak ke pengadilan no," katanya. 

Sultan menilai luasan tanah yang disengketakan tidak terlalu penting. Ia hanya menegaskan terkait administrasi lahan tersebut. 

"Kalau batas-batasnya kurang tau. Tapi kalau saya luasnya ga penting, yang penting administrasinya aja. Tidak ada perubahan apa-apa," jelasnya. 

Keraton menunjuk Markus Hadi Tanoto SH sebagai kuasa hukum. Alasannya karena itu merupakan salah satu tim hukum keraton. 

"Itu memang dari tim hukum keraton," jelasnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi Rp 1.000 kepada PT KAI. Gugatan tersebut hanya sebatas memenuhi aspek hukum. 

"Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya. Sudah kesepakatan juga," bebernya. (oso) 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#gugatan #Keraton #sultan ground #PT KAI #rebutan lahan #Jogja