RADAR JOGJA - Tidak semua tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa ditempati atau digunakan dengan bebas.
Sebab, banyak lahan di wilayah ini berstatus sebagai tanah milik Kasultanan Yogyakarta, yang lebih dikenal sebagai Sultan Ground (SG) atau Sultanat Ground.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki opsi untuk memanfaatkan tanah SG melalui mekanisme sewa atau tempat tinggal dengan mengajukan permohonan Serat Kekancingan.
Proses Pengajuan: Langkah Demi Langkah
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informatika DIY (@kominfodiy), pemerintah memberikan panduan awal dalam pengajuan sewa tanah SG.
Langkah pertama adalah melengkapi seluruh berkas permohonan agar Serat Kekancingan bisa diterbitkan.
Salah satu syarat penting lainnya adalah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) di wilayah kota atau kabupaten masing-masing.
Dalam keterangan tersebut, Diskominfo DIY menegaskan bahwa pengajuan ini harus disampaikan langsung ke DPTR Jogja, bukan ke lembaga lain.
Masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen secara lengkap agar proses permohonan dapat berjalan lancar dan cepat, serta untuk menghindari potensi penipuan.
Tahapan Selanjutnya: Surat Keterangan Tanah dan Pengecekan Lokasi
Setelah semua berkas pengajuan dinyatakan lengkap, pemohon harus mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT).
SKT ini diajukan secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga Pemerintah Kabupaten, kemudian dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Khusus untuk pemohon di wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo, surat rekomendasi Tata Ruang perlu diperoleh dari DPTR kabupaten setempat dan kemudian disampaikan ke DPTR DIY.
Sementara itu, warga di Kota Yogyakarta dapat langsung mengajukan rekomendasi ke DPTR DIY tanpa harus melalui kabupaten.
Setelah semua dokumen terkumpul, DPTR DIY akan menyerahkannya kepada Kawedanan Panitikisma Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk melakukan pengecekan lokasi.
Proses ini memastikan bahwa lahan yang diajukan benar-benar tersedia dan siap digunakan.
Jika lokasi dinyatakan layak, pemohon akan melalui tahap kesanggupan, yang merupakan komitmen terhadap pemanfaatan lahan sebelum memasuki tahap akhir: menunggu penerbitan Serat Kekancingan.
Sosialisasi Melalui Pameran Tanah Kesultanan
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Diskominfo DIY juga menyelenggarakan Pameran Tanah Kesultanan di Sasana Hinggil Dwi Abad yang berlangsung hingga 16 November.
Pameran ini bertujuan memberikan informasi lebih rinci tentang prosedur perizinan dan pemanfaatan tanah Sultan Ground, serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai proses pengajuan.
Editor : Winda Atika Ira Puspita