JOGJA - Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono menegaskan, Instruksi Gubernur (Insgub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) merupakan arahan final dari Gubernur HB X. Intruksi gubernur itu ditetapkan pada Rabu (30/10) yang di dalamnya memuat delapan poin instruksi yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIJ.
Ditegaskan, dalam 15 hari pasca insgub terbit, bupati/wali kota wajib melaporkan progres terkait tindakan pencegahan peredaran mihol atau miras. "(Bupati/wali kota) semuanya sudah bertahap melaporkan aktivitas mandat yang tertuang dalam insgub itu," ujar Suharsono saat dikonfirmasi Kamis (14/11).
Masing-masing kabupaten/kota se-DIJ telah bergerak serentak untuk mengendalikan peredaran miras. Beberapa hari sejak insgub itu diterbitkan, banyak toko-toko miras ilegal disegel. Tak hanya itu, ratusan botol miras juga disita dari toko-toko tersebut. "Mereka berkolaborasi dengan forkopimda kabupaten hingga kalurahan," tuturnya.
Seluruh wilayah sudah melangkah dan melakukan tindakan konkret. Namun, Pemprov DIJ akan melakukan evaluasi bersama pasca 15 hari insgub terbit. "Mereka biar melakukan evaluasi di wilayah, kemudian diakumulasi dan dilanjutkan untuk evaluasi tingkat provinsi," bebernya.
Beny menegaskan, insgub merupakan arahan final gubernur. Di dalamnya sudah terdapat arahan teknis kepada bupati/wali kota. Poin arahan sengaja tidak terlalu mendetail, agar pemangku kebijakan di wilayah bisa lebih leluasa dalam melakukan tindakan.
"Diperinci nanti malah mengekang dalam improvisasi penindakan, karena setiap kabupaten/kota tidak sama kondisinya," jelasnya.
Ia menilai peraturan daerah (perda) perlu dilakukan evaluasi, apakah masih mampu mengakomodasi persebaran mihol atau miras yang dilakukan secara online. Ia mencontohkan perda di Kota Jogja yang harus segera dilakukan percepatan untuk dievaluasi.
"Insgub sudah mentok. Jadi tidak ada keluar semacam juklak (petunjuk pelaksanaan), juknis (petunjuk teknis) pasca insgub terbit," tegasnya. Tindak lanjut Insgub akan dilakukan setelah diselenggarakan evaluasi 15 hari pasca diterbitkannya insgub.
Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol juga melibatkan peran aktif masyarakat, terutama melalui "Jaga Warga."
Program ini menggerakkan masyarakat hingga tingkat kampung untuk memantau aktivitas di lingkungannya, khususnya terkait pelanggaran peredaran minuman keras.
"Masyarakat adalah garda terdepan. Mereka lebih memahami lingkungan masing-masing. Dan ini membantu mengoptimalkan pengawasan yang sulit dijangkau pemerintah secara langsung," jelasnya. (oso/laz)