Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur DIY HB X Diminta Jalankan Putusan MK, Buruh Ajukan UMK di DIY Tembus Rp 4 juta

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 14 November 2024 | 14:25 WIB

 

ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) (jawapos.com)
ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) (jawapos.com)




JOGJA - Perwakilan Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) DIJ menyerahkan kajian upah layak 2025 kepada DPRD DIJ, Rabu (13/11). MPBI DIJ mengajukan minimal Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di DIJ mulai tahun 2025 sebesar Rp 3,7 juta - Rp 4 juta.

Koordinator MPBI DIJ Irsad Ade Irawan mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Irsad mendesak Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB)  segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK yang dapat memenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KHL).

“Putusan MK sangat jelas, setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak. Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIJ haruslah menetapakan UMK DIJ pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 Juta,” ujarnya, Rabu (13/11).

Bahkan, 85,63 persen pekerja di sektor ekonomi kreatif menerima upah di bawah standar minimum. "Festival dan event banyak diklaim sukses menggerakkan ekonomi, namun para pekerja malah terabaikan, Apakah narasi sukses itu juga dirasakan oleh para pekerja?" ujarnya setengah bertanya.

Wakil Ketua DPRD DIJ Imam Taufik mengatakan diskusi tersebut menjadi momentum tepat untuk mencari solusi terbaik. Dari masukan-masukan tersebut, ia melihat ada kesenjangan upah yang berlaku saat ini."Perlu ada formula baru yang lebih adil sehingga pekerja sejahtera dan pengusaha juga tidak keberatan," tuturnya. (oso/pra)

Editor : Heru Pratomo
#buruh #MPBI DIJ #Hamengku Buwono (HB) X #KHL #Irsad Ade Irawan #gubernur dij #UMP #layak #DPRD #putusan MK #UMK #upah