JOGJA - Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIJ mendatangi Kantor DPRD Kota Jogja pada Rabu (13/11) siang. Maksud kedatangan itu untuk mendesak pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) soal pengendalian minuman keras.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen FUI DIJ M. Akhid Subianto mengatakan, raperda pengendalian miras di Kota Jogja harus segera diselesaikan. Sebab kondisi saat ini cukup mendesak apabila melihat dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran miras.
Akhid berharap, ada keseriusan dari anggota DPRD Kota Jogja untuk segera menyelesaikan raperda tersebut. Lantaran menurutnya, sudah banyak laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan dampak negatif peredaran miras.
“Data dari satgas kami ada 40 laporan yang masuk, paling banyak berasal dari kabupaten Sleman dan Kota Jogja,” ujar Akhid di sela audiensi.
Akhid ingin, pembentukan raperda pengendalian miras oleh DPRD Kota Jogja tidak boleh stagnan. Karena itu, pihaknya akan terus mendorong agar pembentukan perda tersebut. Sehingga bisa segera rampung dalam waktu dekat ini.
Dia pun memastikan, FUI DIJ akan terus mengawal proses realisasi perda pengendalian miras di Kota Jogja. Termasuk mendesak keseriusan pimpinan DPRD dalam proses pembentukan perda pengendalian miras. “Alhamdulillah kalau raperda miras bisa selesai tahun ini. Tapi kalau tidak, biar masyarakat yang menilai,” tegas Akhid.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tri Waluko Widodo mengakui, waktu yang terbatas menjadi kendala penyelesaian perda miras di Kota Jogja tahun ini.
Sebab alkap dewan saja baru terbentuk sempurna awal November. Sehingga dia pun pesimis raperda pengendalian miras bisa terbentuk dalam waktu dekat ini
Selain itu, kata dia, DPRD Kota Jogja juga ingin raperda pengendalian miras tersebut dibentuk dengan mengedepankan kualitas. Agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Karena itu proses pembentukannya pun tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.
Politisi PAN itu menjelaskan, bahwa pembentukan perda sejatinya dapat dipercepat. Misalnya melalui perpanjangan jangka waktu fasilitasi raperda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kemudian DPRD Kota Jogja juga telah membentuk panitia khusus (pansus) agar pembahasan perda miras dapat menjadi prioritas.
“Namun, kami tidak ingin terburu-buru dan mengorbankan kualitas Perda,” katanya. (inu/pra)
Editor : Heru Pratomo