Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diminta Awasi Peredaran Miras Ilegal, Masih Ada 14 Kampung di Kota Jogja Belum Deklarasikan Panca Tertib

Iwan Nurwanto • Rabu, 13 November 2024 | 19:51 WIB
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Bantul sebagai komitmen pemberantasan terhadap peredaran miras.
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Bantul sebagai komitmen pemberantasan terhadap peredaran miras.

JOGJA - Kampung panca tertib di Kota Jogja diminta untuk ikut mengawasi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Namun diketahui, sampai saat ini belum seluruh kampung di Kota Jogja mendeklarasikan diri sebagai kampung panca tertib.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, hingga saat ini sudah terbentuk 155 kampung panca tertib. Meskipun cukup banyak, jumlah itu belum mencakup seluruh kampung di Kota Jogja yang jumlahnya 169 kampung. Atau masih kurang sekitar 14 kampung.

Octo menyatakan, pihaknya akan mendorong seluruh kampung di Kota Jogja mendeklarasikan sebagai kampung panca tertib dua tahun mendatang. Sehingga kemudian tercipta rasa aman dan nyaman di masyarakat pada seluruh di wilayah Kota Jogja.

“Targetnya tahun 2026 semua kampung sudah deklarasi,” ujar Octo, Rabu (13/11).

Dia menyampaikan, bahwa untuk saat ini pemerintah kota (pemkot) memang meminta agar kampung panca tertib bisa membantu mengawasi peredaran miras ilegal. Yakni dengan menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila ada aktivitas peredaran miras atau toko miras yang ditutup membuka kembali usahanya.

Menurut Octo, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor. 100.3.4/5346/SE/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Disamping mengawasi peredaran miras, dalam surat edaran kampung panca tertib juga diminta melakukan edukasi tentang bahaya miras.

“Kampung Panca Tertib kami minta menyampaikan informasi jika ada peredaran miras secara ilegal. Kami juga tekankan untuk melakukan penguatan ke masyarakat melalui edukasi bahaya minuman beralkohol," beber Octo.

Octo menambahkan, pihaknya bersama aparat kepolisian juga melakukan juga telah melakukan operasi terpadu bersama selama 31 Oktober dan 1 November 2024 lalu. Total ada 2.619 botol miras tidak berizin yang didapatkan dari 42 tempat usaha.

Dia menyatakan, bahwa seluruh minuman beralkohol yang tidak berizin itu juga dilakukan penyitaan oleh polsek setempat. Kemudian dilakukan penyegelan terhadap usaha atau tempat penyimpanan dengan garis polisi.

"Pelaksana operasi dari Polresta. Satpol PP memberikan dukungan personel," ungkap Octo.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menyampaikan, surat edaran yang dikeluarkan sesuai dengan Instruksi Gubernur Ingub Nomor 5 tahun 2024. Terkait dengan optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dalam SE tersebut upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dilakukan melalui perangkat daerah terkait. Meliputi Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan.

Perangkat daerah tersebut diminta berkoordinasi dengan mantri pamong praja dan lurah melakukan inventarisir terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, toko bebas bea. Maupun pelaku usaha lain yang melakukan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol.

“Instruksi sudah ada, artinya kami laksanakan saja,” ungkap Sugeng. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #panca tertib #minuman keras #Miras