JOGJA - Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengusulkan adanya uji emisi bagi kendaraan bermotor di DIY.
Selama ini di DIY belum diberlakukan uji emisi kendaraan secara mendetail. Kebanyakan yang dilakukan sekadar uji petik untuk memeriksa kendaraan bermotor jenis angkutan umum.
"Belum memberlakukan itu (uji emisi), namun kebijakan itu harus melalui penyusunan aturannya," ujar Kepala Bidang P2KLH DLHK DIJ Syamsu Agung Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Usulan rencana tersebut dinilai merupakan pengaplikasian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 206 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor di beberapa golongan.
"Saya mau koordinasi dulu dengan Bappeda atau biro hukum, bisa tidaknya. Kalau bisa, kami harus bikin naskah akademis. Langkah awal seperti itu," tuturnya.
Upaya tersebut untuk menjaga Indeks Kualitas Udara (IKU) di DIY. Setelah kajian IKU dilakukan, minimal data dalam lima tahun, pihaknya akan menentukan langkah untuk perlindungan dan pengelolaan udara.
"Sekarang tahap kami menginventarisasi sumber pencemar udara itu. Lalu kami punya data, baru kami lakukan perencanaan tindakan," bebernya.
Dari data, ia mengatakan pada tahun 2020 capaian IKU di DIY 89,14 melebihi target yakni 88,4. Tahun 2021, capaian IKU di DIY turun menjadi 88,57 sedikit di bawah target yakni 89,07. Tahun 2022 capaian IKU di DIY sebesar 89,12 dengan target 89,74.
"Data terakhir tahun 2023 capaian IKU mengalami penurunan yakni 89,01 namun mampu melampaui target 86,93," jelasnya.
Ia mengatakan wilayah yang paling banyak ditemukan polusi udara yakni di Kota Jogja. Paling banyak ditimbulkan dari sumber bergerak yakni kendaraan bermotor. Namun, pihaknya memastikan kualitas udara di Kota Jogja masih dalam kondisi baik. Hanya saja cenderung ada penurunan.
Baca Juga: Rangkuman Tragedi Kecelakaan di Jalan Tol: Simak Insiden Paling Memilukan di Indonesia
"Melihat data, penurunan terjadi setiap tahun. Kalau itu tidak dipertahankan bisa turun. Misal diperbanyak penanaman pohon, pengurangan kemacetan," bebernya.
Dari gambaran teknis pelaksanaan, uji emisi kendaraan bermotor lebih efektif dilakukan saat pembayaran pajak motor. Kendaraan yang berumur tiga tahun ke atas, wajib uji emisi kendaraan.
"Dulu Jakarta pernah mencoba, karena kualitas udara di sana tidak bagus," terangnya.
Bahkan, selain wajib uji emisi, untuk memperketat aturan tersebut ia mengusulkan adanya sanksi atau denda bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin