Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPD REI DIY Dukung Rencana Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Pembelian Rumah, Diharapkan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Gregorius Bramantyo • Selasa, 12 November 2024 | 02:29 WIB

 

Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur
Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur

 

 

JOGJA – DPD Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambut baik rencana pemerintah yang melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2025.

 Sebelumnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah telah bergulir sejak tahun 2023, kemudian diperpanjang hingga tahun akhir tahun 2024. Kini, pemerintah berencana melanjutkan insentif tersebut pada tahun 2025.

 Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur mengatakan, jika kebijakan itu akhirnya diberlakukan, maka dampaknya sangat besar pada peningkatan penjualan properti. Menurutnya, dari PPN sudah sangat besar, di mana pemerintah juga berencana menaikan PPN menjadi 12 persen di tahun depan. Ilham menyebut, dampak kebijakan itu bisa menurunkan harga jual properti. "Dampaknya besar karena persentase pembebasan pajaknya tinggi," katanya, Senin (11/11/2024).

 Dia menuturkan, perpanjangan insentif PPN DTP telah diusulkan oleh satgas perumahan dan pengembang, termasuk REI. Menurutnya, insentif PPN DTP bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Sebab deflasi yang terjadi selama 2024, kata Ilham, mengindikasikan penurunan daya beli masyarakat.“Ketika pemerintah memberikan insentif, maka daya beli masyarakat diharapkan meningkat. Karena ketika harga lebih murah, masyarakat lebih berani untuk membelanjakan uangnya,” tuturnya.

 Ilham menilai, insentif ini diberikan karena ada pelemahan akibat pandemi Covid-19. Hal itu berdampak pada sulitnya meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga butuh proses panjang untuk menaikkannya lagi. “Dengan insentif ini paling tidak jatuhnya tidak terlalu jauh. Kalau ada pelemahan tetapi pemerintah tidak memberikan insentif, pasti akan lebih lemah lagi,” jelasnya.

 Menurut Ilham, jika kebijakan ini diberlakukan, maka bisa menjadi angin segar di tengah lesunya ekonomi. DPD REI DIY berharap kebijakan ini benar-benar dijalankan. Ilham pun meminta rencana ini kembali ditegaskan untuk akhirnya diimplementasikan. "Perlu ditegaskan lagi informasinya pembebasan PPN dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," ujarnya.

 Dia optimistis penjualan hunian REI DIY akan meningkat dengan rencana perpanjangan PPN DTP pada tahun 2025. Sebab kebijakan tersebut akan semakin membuat pasar kembali bergairah.

Di sisi lain, dibentuknya kementerian baru yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) diharapkan bisa lebih fokus untuk menangani bisnis properti. Dari sebelumnya yang masih di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 Dengan adanya kementerian khusus yang menangani perumahan, kata Ilham, bisa lebih fokus menyeleksi dan melokalisasi masalah yang ada. Sehingga diharapkan penyelesaiannya juga bisa lebih cepat.“Karena kementerian punya kekuatan untuk mengambil keputusan yang lebih cepat. Harapannya dampak bisa dirasakan sampai ke daerah, termasuk DIY,” ucapnya. (tyo/din)

 

 

 

 

Editor : Din Miftahudin
#perumahan #daya beli #diperpanjang #insentif #DPD REI DIY #Pajak