Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kulon Progo Menyusun Raperda Pengarusutamaan Gender, Fokus Kesetaraan hingga Plot Anggaran Pemberdayaan Perempuan

Anom Bagaskoro • Senin, 11 November 2024 | 03:26 WIB

 

 

Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Suharto   
Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Suharto  
 

 

 KULON PROGO - DPRD Kulon Progo resmi menyusun rancanagan peraturan daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender. Sebelumnya, penyampaian raperda telah dilakukan pada rapat paripurna, Jumat (8/11). Raperfa ini berfokus pada kesetearaan gender, dan potensi penggelontoran anggaran untuk pemberdayaan perempuan.

 Wakil Ketua 2 DPRD Kulon Progo Suharto menjelaskan alasan dibalik pengusulan raperda ini. Bukan tanpa alasan, raperda disusun atas masukan dari masyarakat. Terutama kaum perempuan yang belum terakomodir haknya."Sudah ada aturan jelas mengenai kekerasan perempuan, namun masih tetap ada kekerasan," ucap Suharto saat dikonfirmasi Radar Jogja, Minggu (10/11)

Suharto menyampaikan, implementasi pengarusutamaan gender sebenarnya telah ada regulasinya, baik ditingkat pusat maupun daerah. Contohnya, penanganan kekerasan perempuan maupun keterwakilan perempuan dalam politik.Namun, pada kenyataannya hak perempuan belum benar-benar terakomodir. Pengarusutamaan gender mencoba mengangkat unsur kesetaraan hak antara kaum laki-laki dan perempuan. Tentunya ada keseimbangan pemenuhan hak laki-laki dalam perempuan."Salah satu fokusnua berupa adanya plot anggaran untuk pemberdayaan perempuan," tuturnya.

 Politisi PKB ini menyampaikan, pemenuhan hak perempuan yang menjadi sorotan berupa pemberdayaan perempuan. Sejauh ini, pemberdayaan perempuan belum terealisasi dengan jelas. Pasalnya, tidak ada regulasi yang memandatkan plot anggaran khusus untuk pemberdayaan.

 Nantinya, penetapan plot anggaran pemberdayaan perempuan dapat menjafi acuan OPD terkait dalam memenuhi hak. Cakupan pemberdayaan bahkan bisa meluas menjadi pendampingan dan pembinaan kaum perempuan. Banyak organisasi perempuan yang selama ini bergerak secara swadaya membutuhkan bantuan anggaran. Sehingga, penetapan raperda dapat menumbuhkan kembali organisasi perempuan di Kulon Progo."Setelah ditetapkan harapannya muncul perbup," tegasnya.

 Pria yang pernah menjadi lurah ini menyampaikan, implementasi raperda pengarusutamaan gender tak bisa langsung dilaksanakan. Pasalnya, jika raperda ditetapkan masih butuh dukungan dari peraturan bupati. Perbup nantinya akan menjelaskan teknis implementasi raperda. Sehingga, pihaknya sangat mendorong Pemkab Kulon Progo agar menetapkan perbup setelah perda disahkan. (gas/din)

Editor : Din Miftahudin
#Pemberdayaan Perempuan #Raperda #DPRD Kulon Progo #pengarusutamaan gender