Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Lelang 86 Mobil dan Motor Dinas Tak Terpakai, Begini Cara Membelinya!

Iwan Nurwanto • Jumat, 8 November 2024 | 19:58 WIB
ilustrasi salah satu kendaraan dinas Pemkot Jogja yang dilelang
ilustrasi salah satu kendaraan dinas Pemkot Jogja yang dilelang

JOGJA - Pemerintah kota (pemkot) Jogja melelang puluhan kendaraan dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Total ada 86 kendaraan yang ditawarkan.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Tatik Wahyuningsih mengatakan, puluhan kendaraan tersebut dilelang karena sudah tidak lagi terpakai. Alasannya, karena usia yang terlampau tua dan kondisi kendaraan. Sekaligus menghapus aset barang bergerak milik pemkot.

Tatik membeberkan, puluhan kendaraan tersebut dilelang secara online sejak Kamis (7/11) melalui www.lelang.go.id. Lelang dilakukan dalam beberapa paket, meliputi paket satu sebanyak 22 kendaraan dan paket dua sebanyak 17 kendaraan pada 7-14 November 2024. 

Kemudian untuk lelang paket tiga dengan jumlah 21 kendaraan dinas dibuka mulai tanggal 11-18 November 2024. Sementara untuk lelang paket empat dengan jumlah 22 kendaraan masih menunggu jadwal penetapan dari KPKNL Yogyakarta.

“Kendaraan operasional dinas Pemkot Jogja dilelang karena memang sudah tidak digunakan,” ujar Tatik, Jumat (8/11).

Dari total 86 kendaraan yang dilelang itu ada sebanyak 65 kendaraan jenis roda dua, kemudian 3 kendaraan roda tiga, dan 18 kendaraan roda empat. Jenisnya meliputi sepeda motor bebek, sepeda motor MCB, mobil, ambulans, bus, dan truk.

Sementara untuk jenis dan nilai yang ditawarkan, terang Tatik, ada kendaraan roda dua tertua jenis Honda MCB tahun 1990 dengan harga limit Rp. 2,5 juta. Kemudian untuk kendaraan roda empat tertua, berjenis Kijang Super KF50 tahun 1990 dengan harga limit Rp. 5 juta.

Lalu untuk kendaraan dengan harga termurah ada pada jenis Honda Astrea Grand C100 tahun 1996 dengan limit harga Rp. 200 ribu. Sementara untuk harga limit tertinggi, ada mobil Suzuki GC415V-APV DLX tahun 2012 dengan nilai limit Rp. 45 juta.

Adapun sistem lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui internet yang tertera pada aplikasi lelang. Peserta wajib menyetorkan uang jaminan lelang sebesar nominal yang disyaratkan. Kemudian lelang dimulai dengan nilai limit dan penawaran dapat dikirimkan berkali-kali.

“Waktu penawaran sejak ditayangkan pada aplikasi sampai batas akhir penawaran,” terang Tatik.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Kota Jogja Ridho Hasan menerangkan, kendaraan dinas yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Artinya, kendaraan yang dilelang bisa saja dalam kondisi hidup atau mati.

Dia menyampaikan, bahwa masyarakat yang mengikuti lelang dapat langsung mengecek kendaraan di Gudang Aset BPKAD Kota Jogja yang beralamat di Jalan Nyi Pembayun No.19, Kotagede. Kendaraan yang dilelang merupakan bekas pemakaian dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jogja. 

“Misalnya bus bekas kendaraan operasional Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta truk bekas kendaraan operasional Dinas Perdagangan,” beber Ridho. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #kendaraan #Pemkot Jogja #kotagede #lelang