JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja dipastikan memperpanjang masa uji coba penerapan retribusi pada depo-depo. Langkah itu dilakukan untuk memastikan data jumlah sampah yang dibuang oleh masyarakat sebelum nantinya diterapkan retribusi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, perpanjangan masa uji coba penerapan retribusi itu dilakukan untuk dua hari. Yakni pada Selasa (5/11) dan Kamis (7/11) mendatang.
Untuk diketahui, uji coba retribusi pada depo sampah di Kota Jogja itu mulai diterapkan mulai 29 Oktober hingga 4 November. Selama masa uji coba tersebut, DLH Kota Jogja hanya melakukan penimbangan sampah dan belum membebankan biaya kepada masyarakat yang membuang sampah di depo.
Menurut Haryoko, pasca masa uji coba berakhir nantinya, DLH Kota Jogja akan melakukan pembahasan dan kajian. Hasil dari kajian itu, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan apakah retribusi depo ke depannya diterapkan atau tidak. Uji coba hanya dilanjut hari Selasa dan Kamis, tujuannya untuk memastikan data minggu lalu yang masih diragukan. “Penambahan hari itu juga untuk melakukan hitung ulang sampah yang dibuang masyarakat,” ujar Haryoko, kemarin (4/11).
Selama masa uji coba retribusi sampah di depo itu diketahui menimbulkan dinamika di masyarakat. Salah satu warga Danurejan bernama Yanti yang membuang sampah di depo Argo Lubang mengaku, masa uji coba berdampak pada semakin panjangnya antrian.
Baca Juga: Peringatan BMKG! Waspada La Nina Datang dan Lonjakan Curah Hujan: Ini Ancaman Bencananya
Kondisi itu tentunya menimbulkan protes dari sebagian masyarakat. Lantaran ketika pembuangan dilakukan pada pagi hari banyak masyarakat terburu-buru untuk berangkat kerja.“Banyak yang protes karena ditimbang satu-satu,” ungkap Yanti.
Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro berharap, penerapan retribusi pembuangan sampah pada depo dikaji ulang oleh pemkot. Sebab, kebijakan itu nantinya akan sangat membebani masyarakat.
Kuncoro menilai, permasalahan sampah seharusnya bisa selesai dalam proses penganggaran di APBD. Bukan malah meminta masyarakat untuk membayar retribusi lagi. Terlebih selama ini juga sudah ada iuran rutin yang dibayarkan masyarakat.“Di kondisi sekarang saya rasa kurang tepat, apalagi masyarakat juga sudah banyak membayar pajak,” sebut politisi PKS itu. (inu/din)
Editor : Din Miftahudin