JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprv) DIY untuk segera mengambil tindakan pasca dikabulkannya uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan gugatan tersebut dibacakan oleh MK, Kamis (31/10). Dari total tujuh poin utama yang digugat, 70 persen diantaranya memenangkan gugatan serikat buruh. Tujuh poin pomok tersebut diantaranya terkait sistem pengupahan, perihal kontrak kerja PKWT, Tenaga Kerja Asing (TKA), masalah PHK, istirahat panjang dan cuti serta kepastian upah untuk pelerja perempuan yang menjalani cuti haid dan melahirkan.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan pihaknya bersama Exco Partai Buruh DIY mengapresiasi putusan MK tersebut. Selanjutnya, mereka menuntut Pemprov DIJ untuk segera mendata ulang TKA yang ada DIY dan memastikan prosedur penggunaan TKA sesuai putusan MK. TKA yang boleh bekerja di DIY adalah dengan jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. "Dan dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia," ujarnya sesuai putusan MK tentang Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tentang TKA, Minggu, (3/10).
Sealin itu, Pemprov DIY juga diminta untuk segera memulai pendataan ulang tentang jumlah pekerja kontrak atau PWKT. Sebarannya harus disertai dengan perjanjian tertulis seperti mandat MK. Pemprov DIY harus memastikan pekerja outsorcing tidak berkembang di wilayah DIY. “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin," tegasnya.
Pihaknya juga menuntut Pemprov DIY untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) agar mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal itu sesuai dengan putusan MK yang dengan tegas menyatakan setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka gubernur DIY harus menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 Juta," tegasnya.
Pemprov DIY segera melakukan Reformulasi penetapan Upah Minimum dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh. Dalam putusan MK Pasal 88 ayat 2 dalam pasal 81 angka 27 UU 6/2023 tertulis bahwa perumusan upah minimum melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.
"Mendesak gubernur DIY agar membuat Pergub untuk memastikan semua Perusahaan DIY menerapkan Struktur dan Skala Upah yang proporsional dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi," tuturnya.
Kajian penerapan upah minimum sektoral harus melibatkan pihak serikat buruh. Hasil kajian upah minimum sektoral tersebut diterapkan pada tahun 2026 di DIY. Mereka juga mendesak Gubernur DIJ untuk mengantisipasi adanya PHK. Dalam pemutusan PHK harus melalui perundingan antara buruh dan pekerja terlebih dahulu."Apabila tidak tercapai kesepakatan maka PHK tidak memiliki kekuatan hukum sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU PPHI," jelasnya.
Terakhir, MPBI juga mendesak gubernur DIY untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan dengan pesangon. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa besaran pesangon “paling sedikit” seperti apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, lanjutnya. (oso/din)
AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA
Foto : Koordinator MPBI DIJ Irsad Ade Irawan
Editor : Din Miftahudin