Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Legislatif Dorong Keseriusan Tindak Lanjuti Ingub Pengendalian Mihol, Wakil Ketua DPRD Kota Jogja: Jangan Tunggu Pansus Miras

Iwan Nurwanto • Senin, 4 November 2024 | 01:51 WIB

 

 

 

Pengguna jalan melintas di dekat spanduk berisi dukungan terhadap penertiban peredaran miras, di Plengkung Wijilan, Kota Jogja, (30/10).
Pengguna jalan melintas di dekat spanduk berisi dukungan terhadap penertiban peredaran miras, di Plengkung Wijilan, Kota Jogja, (30/10).

JOGJA - DPRD Kota Jogja mendorong pemerintah kota (Pemkot) Jogja lebih serius dalam menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol). Dalam upaya penindakan, pemkot pun diminta tidak bergantung pada lemahnya peraturan daerah (perda).

 Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat mengatakan, kehadiran ingub sejatinya sudah menjadi dasar yang kuat untuk melakukan penindakan peredaran mihol. Sehingga alasan masih lemahnya perda soal mihol di Kota Jogja tentu bukan sebuah kendala bagi pemkot untuk tidak bertindak.

 Sebagaimana diketahui, Kota Jogja sendiri memiliki dasar penindakan melalui Perda Nomor 7 tahun 1953. Serta Perda Nomor 4 tahun 1957 yang merupakan perubahan dari perda sebelumnya. Kedua perda tersebut disebut kurang relevan jika diterapkan dalam kondisi sekarang dari segi denda.

 Diakui Sinar, legislatif memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perda pengendalian mihol baru di Kota Jogja. Hanya, kata dia, dalam kondisi sekarang waktunya cukup mepet. Lantaran DPRD Kota Jogja juga memiliki tugas untuk segera menyelesaikan pembahasan APBD 2025.

 Daripada bergantung pada perda baru pengendalian mihol. Sinar menilai, lebih baik pemkot segera menindaklanjuti Ingub Nomor 5 tahun 2024. Sebab dalam aturan yang tersebut juga sudah ditekankan bahwa penjabat (Pj) wali kota dan bupati harus bisa melakukan langkah konkret penindakan mihol dalam waktu 15 hari.“Jangan kemudian melemparkan ke dewan, kan pansus butuh proses dan waktu, beda dengan pj wali kota yang bisa langsung. Karena beliau  pengendali pemerintahan di tingkat Kota Jogja,” ujar Sinar, Minggu (3/11).

 Menurut Sinar, dalam membuat kebijakan pj wali kota bisa mengeluarkan berbagai instruksi. Misal diwujudkan dengan pembuatan surat edaran (SE) atau perwal yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

 Sinar pun mengakui, DPRD Kota Jogja sendiri juga merupakan lembaga politik yang terdiri dari berbagai unsur partai politik dan fraksi. Sehingga dalam membuat kebijakan tentunya akan lebih dinamis karena harus berkoordinasi satu sama lain.“Sementara Pj kan bisa langsung memberi instruksi di internal pemerintah kota, untuk sekarang justru saya rasa yang paling penting adalah seperti apa bentuk keseriusan pj wali kota dalam menindaklanjuti instruksi gubernur,” tegasnya.

 Sebelumnya, Pj Wali Kota Sugeng Purwanto menyatakan, perda pengendalian mihol yang saat ini ada sudah kadaluarsa. Sehingga menjadi salah satu kendala pengendalian peredaran miras di Kota Jogja.

 Oleh karena itu, perlu adanya perda baru sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan. Selama belum adanya perda baru, Sugeng menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti Ingub Nomor 5 tahun 2024.

 

Adapun penerapan di Kota Jogja sendiri, nantinya pemerintah akan mengoptimalkan peran masyarakat melalui jaga warga untuk membantu pengendalian peredaran miras. Misalnya dengan memberikan informasi kepada pemerintah atau mengantisipasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dampak dari miras.“Kami lakukan persuasif, sebelum ada aturan kami harus tetap bergerak,” tegas Sugeng. (inu/din)

Editor : Din Miftahudin
#Instruksi #mihol #peredaran miras #Miras #Pemkot Jogja #DPRD Kota Jogjakarta #gubernur diy #Jogjakarta