JOGJA - Fenomena ngamen online atau bermusik melalui live streaming mulai marak di Kota Jogja. Kawasan Nol Kilometer diketahui menjadi salah satu lokasi berkumpulnya para pengamen sosial media itu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memastikan bahwa kegiatan para konten kreator tersebut juga bentuk pelanggaran daerah (perda).
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan para pengamen online di kawasan Nol Kilometer melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, jelas Octo, para pengamen online terbukti menggunakan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Sebab, sejatinya trotoar merupakan ruang milik jalan yang diperuntukkan oleh pejalan kaki.“Sehingga akan dilakukan tindakan penertiban supaya tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun kerawanan trantibum lainnya,” ujar Octo saat dikonfirmasi, Minggu (3/11).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja menegaskan, ada satu pasal dan beberapa poin dalam Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 yang dilanggar oleh para konten kreator. Yakni pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar tidak sesuai fungsinya.
Dodi menegaskan, pasca viral di sosial media pada Sabtu (2/11) malam pihaknya langsung berencana melakukan penertiban. Hanya ketika hendak didatangi petugas, para livestreamer tersebut sudah membubarkan diri karena diguyur hujan cukup deras.
Guna mengantisipasi kegiatan serupa, kedepan Satpol PP Kota Jogja akan bersiaga di kawasan Nol Kilometer. Terlebih pada waktu malam hari ketika para pengamen online tersebut melakukan aktivitas live streamingnya.”Kami akan meningkatkan patroli di lokasi Titik Nol Kilometer tersebut,” terang Dodi. (inu/din)
Editor : Din Miftahudin