PURWOREJO - Aksi premanisme masih terjadi di Kabupaten Purworejo. Tiga pria asal Purworejo tega mengeroyok Sunaryo, 68, karena tak terima ditegur saat mengendarai motor ugal-ugalan. Pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (2/10) lalu sekitar pukul 17.00 di Aglik Selatan, Semawung Daleman, Kutoarjo, Purworejo.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka antara lain Eko Siswoyo, 30, Fajar Winarto, 33, dan Tri Purwoko Yudho Widodo, 20, yang semuanya merupakan warga Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo. Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang warga setempat.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menceritakan, kronologi pengeroyokan bermula saat korban Sunaryo, 68, tengah mengemudikan mobil Grand Max bersama anaknya. Korban merasa terganggu karena para tersangka mengendarai motor secara zig-zag di jalan desa dengan kaki direntang-rentangkan. “Rupanya, ketiga tersangka itu sedang perjalanan pulang dari acara hajatan dan dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman keras (miras),”ujarnya.
Setelah menegur, Sunaryo justru menjadi sasaran empuk kemarahan para tersangka. Tak terima dengan teguran korban, para tersangka mengejar mobil korban dan menghentikannya. Akhirnya terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, termasuk dua giginya lepas. “Korban sampai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," bebernya.
Pada saat itu juga, para tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian. Petugas berhasil menyita barang bukti. Antara lain, satu buah baju batik lengan pendek milik korban, satu buah kaos terdapat bercak darah milik korban luka berat, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih bernomor polisi (nopol) AA 1192 MC milik korban.
Lalu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu nopol AA 5569 VV milik tersangka. Serta, satu buah bongkahan bekas bangunan dipergunakan untuk melakukan kekerasan. "Mereka terancam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas AKBP Edy.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Kutoarjo tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Yakni, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. AKBP Edy meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan premanisme yang meresahkan. "Harus jaga ketertiban, keamanan, dan melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar," pesan dia. (han/din)
Editor : Din Miftahudin