Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penerapan Retribusi Sampah di Depo Dinilai Tidak Tepat, Anggota DPRD Minta Pemkot Jogja Perbesar Anggaran Penanganan

Iwan Nurwanto • Sabtu, 2 November 2024 | 02:46 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro
Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro

 

JOGJA – Anggota DPRD Kota Jogja menilai rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk menerapkan retribusi pembuangan sampah pada depo-depo kurang tepat. Legislatif justru lebih mendorong agar pemkot memperbesar anggaran penanganan sampah daripada membebani masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro mengatakan, penerapan retribusi pembuangan sampah pada depo wajib dikaji ulang. Lantaran kebijakan tersebut nantinya akan sangat membebani masyarakat.

Pemkot Jogja memang tengah mengujicobakan retribusi sampah berbayar di depo. Namun untuk sekarang masyarakat belum dibebankan biaya. Baru model penimbangan sampah yang dibuang ke depo.

Kuncoro menilai, permalasahan sampah seharusnya bisa selesai dalam proses penganggaran. Bukan malah meminta masyarakat untuk membayar retribusi lagi. Terlebih selama ini juga sudah ada iuran rutin yang dibayarkan masyarakat.“Retribusi jangan sampai dobel. Misal iuran rutinnya sudah lalu di satu tempat pembuangan kena lagi. Untuk kondisi sekarang saya rasa kurang tepat,” ujar Kuncoro, Jumat (1/11).

Menurut politisi PKS itu, kurang tepatnya penerapan retribusi sampah pada depo karena sekarang pemkot juga belum maksimal dalam penanganan sampah. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya depo yang penuh dengan tumpukan sampah.

Kuncoro menilai, apabila pemkot sudah maksimal dalam pengelolaan sampah, kemungkinan masyarakat juga tidak akan keberatan jika harus menambah retribusi. Sayangnya sampai saat ini pengelolaannya tergolong masih semrawut.“Kalau sudah menunjukkan hasil Jogja benar bersih mungkin masyarakat akan mau ketika dinaikan (retribusinya), tapi kalau masih semrawut seperti sekarang jelas itu akan membebani lagi. Apalagi masyarakat juga sudah banyak membayar pajak,” tegas Kuncoro.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko menerangkan, pasca masa uji coba, tidak menutup kemungkinan DLH Kota Jogja akan mengkaji ulang terkait penerapan retribusi sampah. Misalnya besaran retribusi akan ditentukan dari berat sampah yang dibuang oleh masyarakat.“Untuk saat ini uji coba berat sampah yang dibuang dari warga,  kalau ada yang berbayar mohon dilaporkan karena itu bukan perintah dari DLH,” ucap Haryoko.

 Baca Juga: Naik 3 Kali Lipat, Tarif Retribusi Sampah ke TPA Piyungan Berubah Jadi Rp 78 Ribu per Ton

Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto tidak menampik, kebijakan pembayaran retribusi pada dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Sehingga harapannya semua pihak dapat memahami kondisi dalam menghadapi situasi darurat sampah di Kota Jogja.

Adanya penerapan retribusi di depo, kata Sugeng, juga merupakan upaya untuk meminimalisir pembuangan sampah. Kemudian biaya retribusi nantinya akan dialokasikan untuk pengelolaan sampah.“Kontribusi yang ada akan kami kembalikan untuk kepentingan pengelolaan sampah," tegas Sugeng. (inu/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#depo sampah #pembuangan sampah #retribusi sampah #DPRD Kota Jogjakarta #Smapah