JOGJA - Sebanyak 20 mantan karyawan PT Amalan Internasional Indonesia (AII) menggugat perusahaan itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (PN Tipikor HI) Jogja, Kamis (31/10/2024). Mereka menuntut sejumlah haknya yang tidak dipenuhi perusahaan.
Sejumlah perwakilan dari eks karyawan mendatangi PN Tipikor HI Jogja dengan membawa aneka poster tuntutan. Sidang gugatan di PN Tipikor HI ini telah berjalan sekitar satu bulan. Saat ini mulai memasuki agenda pembuktian awal.
Kuasa hukum eks karyawan, Nur Rohman mengatakan, mantan karyawan menggugat perusahaan karena ada beberapa hak karyawan yang tidak dipenuhi. Yakni gaji selama dua bulan, komisi satu tahunan, dan iuran BPJS yang tidak dibayarkan.
Gaji dua bulan yang belum dibayarkan ini adalah gaji pada pertengahan 2024. Gaji memang sudah dibayarkan perusahaan setelah gugatan dilayangkan. Namun tidak sepenuhnya karena ada denda keterlambatan yang belum dibayarkan.
Selain itu, bonus yang seharusnya diterima karyawan juga belum dibayarkan. “Gaji yang tertunggak sekitar Rp 90 juta, lalu komisi sekitar Rp 900 juta. Total hampir Rp 1 miliar,” kata Rohman.
Dia menyebut, iuran BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya juga belum dibayar perusahaan. Padahal, dalam slip gaji sudah ada keterangan pemotongan untuk iuran BPJS. Para eks karyawan telah mengurus pencairan BPJS setelah mengundurkan diri. Namun hingga kini belum berhasil.
“Karena tidak dibayarkan sekitar setahun juga. Ini sangat merugikan karena mereka membutuhkan jaminan kesehatan. Apalagi, total iuran BPJS yang belum dibayarkan mencapai jumlah yang cukup besar," ujarnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, para eks karyawan juga telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, yang mengeluarkan anjuran No. 500.15.15.2/4735 tertanggal 9 Agustus 2024. Dalam anjuran itu, perusahaan yang bergerak di bidang jasa bantuan permasalahan utang itu diharuskan memenuhi hak kepada eks pekerjanya berupa pembayaran komisi.
“Anjuran itu tidak ditaati oleh perusahaan, sehingga dinas (Dinsosnakertrans Kota Jogja) mengeluarkan Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 2 September 2024,” jelas Rohman.
Perusahaan juga menggunakan mekanisme kemitraan kepada karyawannya yang dinilai sebagai penyelundupan hukum. Dari 20 eks pekerja yang mengundurkan diri, 10 orang di antaranya menggunakan Perjanjian Kemitraan. “Diduga dilakukan untuk mencari keuntungan yang besar, serta menghindar dari kewajiban pemenuhan hak kepada pekerjanya,” ucap Rohman.
Kuasa hukum PT AII Anggi Parulian mengatakan, saat ini perusahaan telah mengajukan eksepsi atas sidang gugatan di PN Tipikor HI tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Dia menuturkan, sudah tercapai hasil win-win solution dari mediasi di Dinsosnakertrans Kota Jogja. Saat itu, perusahaan diberi waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawannya.
Anggi juga menjelaskan sudah ada itikad baik dari pihak perusahaan terkait penyelesaian gaji pokok. “Perusahaan mau menyelesaikan, cuma memang butuh waktu. Tapi mungkin mantan karyawan tidak mau (menunggu) terlalu lama, karena pengadilan sifatnya tidak boleh menolak gugatan yang masuk," katanya. (tyo/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita