Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buang Sampah di Depo Kota Jogja Akan Berbayar, Pj Wali Kota: Hasilnya Akan Dikembalikan ke Masyarakat

Iwan Nurwanto • Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:05 WIB
Sampah di Kotabaru kembali menumpuk
Sampah di Kotabaru kembali menumpuk

JOGJA - Pemkot Jogja mulai melakukan uji coba pembuangan sampah beretribusi. Pemkot tidak menampik, tujuan dari uji coba tersebut untuk penerapan buang sampah berbayar pada tiap depo.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, selama masa uji coba masyarakat belum dibebankan biaya untuk pembuangan sampah. Sehingga, dia meminta agar masyarakat berani melapor apabila sudah dibebankan biaya ketika membuang.

Haryoko menjelaskan, selama masa uji coba itu DLH Kota Jogja baru menimbang berat sampah yang dibuang oleh masyarakat. Adapun masa uji coba sendiri dilakukan sejak 29 Oktober sampai dengan 4 November 2024.

“Untuk saat ini uji coba berat sampah yang dibuang dari warga, kalau ada yang berbayar mohon dilaporkan karena itu bukan perintah dari DLH,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Baca Juga: Empat Pelaku Pembacokan di Gamping Sleman Dibekuk Polisi, Berawal dari Utang Rp 200 Ribu, Empat Orang Lainnya Masih Buron

Baca Juga: BBPPKS Yogyakarta Salurkan Bantuan Sosial bagi PPKS Berbasis Residensial Pada LKS Yayasan Sayap Ibu Yogyakarta

Meskipun demikian, pascamasa uji coba, tidak menutup kemungkinan DLH Kota Jogja akan mengkaji terkait penerapan retribusi sampah. Misalnya besaran retribusi akan ditentukan dari berat sampah yang dibuang oleh masyarakat.

Terkait dengan penerapan di lapangan nantinya, Haryoko menyebut, kemungkinan akan diselaraskan dengan program penjadwalan depo yang sudah ada. Ada hari khusus masyarakat membuang sampah organik dan anorganik.

“Nanti (penimbangannya) ada rincian tersendiri, yang pasti sudah ada jadwal buang jenis sampah di depo. Mohon masyarakat patuh dengan jadwal tersebut,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menyampaikan, kondisi darurat sampah memang harus diselesaikan dengan berbagai upaya. Termasuk jika harus menerapkan sistem pembuangan sampah berbayar di depo.

Sugeng tak menampik, adanya kebijakan tersebut dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Sehingga dia berharap agar semua pihak bisa memahami kondisi dalam menghadapi situasi darurat sampah di Kota Jogja.

Dia pun ingin, penerapan retribusi di depo dapat meminimalisir pembuangan sampah. Kemudian biaya retribusi yang sudah diberikan oleh masyarakat nantinya dapat dialokasikan untuk pengelolaan sampah. “Kontribusi yang ada akan kami kembalikan untuk kepentingan pengelolaan sampah,” terang Sugeng. (inu/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Kota Jogja #DEPO #Pemkot Jogja #Sampah #DLH #retribusi