Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Peredaran Miras, Gubernur DIY Instruksikan Bupati dan Wali Kota Se-DIY Mengatur secara Rinci tentang Penjualan Miras Online

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 29 Oktober 2024 | 23:51 WIB
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.  (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)

JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X akhirnya mau buka suara soal miras.

Dia berkomentar menanggapi setelah serentetan aksi masyarakat menolak miras dan resah terhadap peredarannya yang terkesan ada pembiaran.

Ribuan santri menggeruduk Mapolda DIY, Selasa (29/10/2024).

Mereka menuntut keadilan atas kasus penusukan santri di Jogja beberapa waktu lalu.

Di Kompleks Gubernur Kepatihan Yogyakarta, HB X akhirnya mau menanggapi secara terbuka atas maraknya peredaran miras di DIY tersebut.

HB X mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) DIY telah melakukan langkah strategis.

Yakni dengan memanggil seluruh Bupati/Walikota se-DIY.

Pembahasan dalam rapat tertutup yang digelar di Gedong Gadri Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/10/2024) baru disampaikan Selasa (29/10/2024).

"Bagaimana kami mengontrol (peredaran miras), karena keluhan sudah demikian besar," ujarnya.

Dalam pertemuan tertutup itu, HB X mengintruksikan kepada Bupati/walikota se-DIY untuk segera mengupayakan terbitnya aturan baru peredaran miras.

Khususnya dalam transaksi miras online.

HB X menilai, aturan yang berlaku di Kabupaten/kota saat ini perlu untuk diperbarui.

"Bupati/walikota yang punya kewenangan (wilayah) itu, bisa menerbitkan ketentuan karena (aturan) yang ada itu ketinggalan," tuturnya.

Aturan saat ini di kabupaten/kota belum secara rinci mengatur tentang penjualan miras online.

Dampaknya, peredaran miras di DIY sampai ke pelosok-pelosok desa.

"Nah kami harus mengatur untuk (penjualan) online, sehingga kami bisa mengontrol peredarannya agar tidak sampai di kalurahan-kalurahan seperti ini," tegas HB X.

Aturan tersebut dinilai sangat perlu untuk segera diterbitkan sebagai dasar pemerintah melakukan penindakan.

Selain itu, HB X dengan tegas mengatakan untuk menutup toko-toko miras ilegal yang tersebar di DIY.

"Sehingga anak-anak tidak minum minuman keras, karena online semua sampai ke desa."

"(Toko miras) yang ilegal itu ya tutup," tandasnya.

HB X menargetkan kepada pemangku kebijakan di kabupaten/kota dalam minggu ini sudah ada hasil dengan keluarnya keputusan bupati/wali kota menyangkut peraturan penjualan miras online.

Dengan keputusan bupati/wali kota itu, HB X berharap peredaran miras bisa dikontrol, dan lebih diketahui toko miras itu legal atau tidak.

"Itu dulu diselesaikan. Baru kami selesaikan yang di lapangan," bebernya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Hamengku Buwono X #minuman beralkohol #minuman keras #Miras #gubernur diy