Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perekonomian DIY sedang Tak Baik-Baik Saja, Tercatat 1.700 Pekerja dari 75 Perusahaan Kena PHK  

Gregorius Bramantyo • Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:00 WIB

 

Ilustrasi Layoff atau PHK.
Ilustrasi Layoff atau PHK.

 

JOGJA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIJ mencatat ada sekitar 1.700 pekerja di DIJ yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2024. Ribuan pekerja yang ter-PHK itu berasal dari sekitar 75 perusahaan.

Wakil Ketua Apindo DIJ Bidang Ketenagakerjaan Timotius Apriyanto mengatakan, kasus PHK paling banyak ada di Kabupaten Sleman, diikuti Kulon Progo. “Ini menunjukkan bahwa memang perekonomian di DIJ sedang tidak baik-baik saja," katanya kemarin (28/10).

Dia mengungkapkan, sektor yang paling banyak melakukan PHK terhadap pekerja adalah industri pengolahan. Hal itu sejalan dengan kontribusi industri pengolahan pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp 46 triliun.

Industri pengolahan memiliki kontribusi lebih dari 11 persen, baru disusul sektor pertanian. “Sehingga PHK paling besar berasal dari industri pengolahan,” tambahnya.

Baca Juga: Kalah di Laga Perdana dari Pangudi Luhur, SMA 5 Jogja Tetap Targetkan Lolos Fase Grup

Baca Juga: Komitmen Jadi Kampus Bebas Kekerasan Seksual, UAJY Gencar Edukasi Para Mahasiswa hingga Pejabat Struktural

Timotius menyebut, industri pengolahan selama ini bersifat labour intensive atau padat karya. Sehingga pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya upskilling kapasitas UMKM. Kemudian memberikan lebih banyak pelatihan untuk meningkatkan produktivitas orang-orang yang menganggur sehingga bisa menjadi wiraswasta.

“Orang-orang yang unemployed kemungkinan akan lebih banyak. Maka ini perlu ditingkatkan skill-nya sehingga menjadi self-employed yang produktif,” jelasnya.

Dia menuturkan, inflasi di DIJ juga menunjukkan angka yang rendah. Di mana secara tahunan atau year-on-year (yoy) di bawah 2 persen. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) DIJ, inflasi tahunan September 2024 sebesar 1,85 persen yoy.

Deflasi di DIJ yang terjadi lebih dari tiga kali, kata Timotius, terjadi karena adanya penurunan daya beli masyarakat. Namun penyebab penurunan daya beli masyarakat ini harus dilihat dari produktivitas dan daya saing usaha di dunia usaha dan industri. “Faktor ketidakpastian global juga menjadi faktor makro yang harus diperhatikan,” ucapnya.

Timotius menyebut, selain inflasi yang rendah, pertumbuhan ekonomi juga di bawah lima persen. Kondisi ini nantinya akan berdampak pada upah minimum provinsi (UMP). Untuk itu, Apindo DIJ berharap formula UMP dihitung berdasarkan regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Padmanaba Menang Telak di Laga Perdana, Tundukkan SMAN 2 Bantul dengan Skor 37-3

Baca Juga: Mengenal Nadya Ursula, Mahasiswi Universitas Sanata Dharma yang Gemar Belajar Eksakta Sekaligus Lintas Disiplin Ilmu

“Dari pihak pekerja permintaannya cukup tinggi, tetapi faktanya dunia usaha dan industri belum mampu memenuhi. Kalau ini tidak kita lakukan, khawatirnya jumlah PHK akan semakin besar," katanya.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ Irsad Ade Irawan mengatakan, jumlah pekerja terkena PHK yang didampingi MPBI DIJ tidak sampai seribu pekerja. Saat ini, MPBI sedang melakukan proses penanganan, baik bipartit hingga perselisihan hubungan industrial (PHI) agar pekerja mendapatkan haknya.

"Selain menangani kasus PHK, kami tetap memandang bahwa perlu adanya kenaikan upah minimal 30 sampai 50 persen," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ Aria Nugrahadi menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan haknya. Seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Kemudian hak lain seperti yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

“Kami memastikan pemutusan hubungan kerja merupakan pilihan terakhir yang diambil perusahaan. Dan ketika terjadi PHK, dipastikan hak-hak pekerja diberikan atau dipenuhi oleh perusahaan,” ucapnya.

Beberapa perusahaan yang melakukan PHK ada yang memang memiliki permasalahan atau kesulitan dalam beberapa tahun terakhir. Ada pula beberapa perusahaan terdampak kondisi global yang berpengaruh pada ekspor ke luar negeri, sehingga memilih opsi PHK.

Meski begitu, Aria menyebut secara umum kasus PHK di DIJ relatif masih terkendali. Apabila dibandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang jumlahnya mencapai belasan ribu. (tyo/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#pengusaha #Sleman #pekerja #PHK #Apindo #perekonomian