Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nilai NJOP Tanah YIA Turun Drastis, PBB P2 YIA Pasca Perhitungan KJPP Hanya Sebesar Rp 16 Miliar

Anom Bagaskoro • Selasa, 29 Oktober 2024 | 02:19 WIB

ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

 

   SUASANA: Ruang tunggu Bandara YIA dipadati penumpang.
  SUASANA: Ruang tunggu Bandara YIA dipadati penumpang.
 

 

KULON PROGO - Nilai PBB P2 Yogyakarta International Airport (YIA) telah resmi dikeluarkan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo. Penetapan nilai PBB P2 ini, ditandai dengan munculnya surat keputusan bupati. Dalam penetapan tersebut nilai PBB P2 YIA lebih kecil dibandingkan dengan penetapan di tahun 2021-2023.

Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung menjelaskan, penetapan nilai PBB YIA sesuai dengan hasil audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Sebelumnya, KJPP telah melakukan pendataan, penilaian, pemaparan, dan berakhir di penetapan."Nilai PBB P2 YIA 2024 sejumlah Rp 16,8 Miliar, lebih rendah daripada sebelumnya," ucap Chris, saat ditemui Radar Jogja, kemarin (28/10).

Chris menjelaskan, selisih penetapan harga dibandingkan tahun sebelumnya berkisar Rp 7 Miliar. Turunnya nominal PBB ini, disebabkan adanya perubahan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan YIA. Pada penilaian di tahun beroperasionalnya bandara, NJOP melambung tinggi. Sehingga, PBB P2 mengalami kenaikan secara drastis.

Penurunan NJOP ini, tentunya berhubungan dengan harga jual tanah. Harga jual tanah di area utama bandara cenderung mengalami penurunan. Ditambah area cadangan YIA mengalami penurunan harga ekstrim. Gejala ini seringkali ditemui pada proyek besar, yang mengalami kenaikan harga tanah sebelum pembangunan dan berangsur turun setelah beroperasional."NJOP YIA turun dari Rp 5 juta ke 2,3 juta," ujarnya.

Chris menyampaikan, penetapan nominal PBB P2 YIA akan segera disampaikan ke manajemen YIA. Melalui SPPT, manajemen YIA akan mengetahui besaran nominal. Sebenarnya komunikasi terkait penetapan PBB P2 telah rutin dilakukan. Bahkan penilaian KJPP MBPRU, pihak YIA telah mengetahui dan sepakat menggunakan kantor penilai tersebut.

Kendati telah ada penetapan, YIA tak perlu melakukan pembayaran PBB P2 di tahun ini. Lantaran, YIA masih memiliki kredit pajak yang sebelumnya dibayarkan berlebih. Penetapan pajak di tahun sebelumnya, tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan karena hasil keputusan pengadilan. Sehingga, uang pembayaran berlebih dan menjadi kredit pajak. (gas/din)

 Baca Juga: Butuh 5,64 Hektare untuk Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai, Tanah di Kawasan YIA di Purworejo Mulai Diinventarisasi dan Identifikasi

 

Data Grafis BKAD

 

  1. Nominal Penetapan PBB P2 tahun 2020 Rp 8 miliar, dibayarkan Rp 8 miliar.

 

  1. Nominal Penetapan PBB P2 tahun 2021 Rp 28 miliar, YIA mengajukan keberatan ke pengadilan dan nominal baru muncul Rp 7,8 miliar.

 

  1. Nominal Penetapan PBB P2 tahun 2022 Rp 28 miliar, YIA mengajukan keberatan ke pengadilan dan nominal baru muncul Rp 7,8 miliar.

 

  1. Nominal Penetapan PBB P2 tahun 2023 Rp 23 miliar, YIA mengajukan keberatan ke pengadilan dan nominal baru muncul Rp 12,2 miliar.

 

  1. Sebelum ada proyek bandara dimulai NJOP tanah sekitar Rp 750 ribu

 

  1. Setelah ada proyek bandara NJOP naik Rp 5 juta hingga pasca beroperasi.

 

  1. Saat ini NJOP turun hingga Rp 2,3 juta.
Editor : Din Miftahudin
#njop #pbb #YIA #proyek #BKAD Kulon Progo