KEBUMEN - Tim pemenangan Arif-Rista geram dengan aksi pencopotan baliho yang terjadi di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno. Tim paslon nomor 02 ini memastikan akan menempuh jalur hukum.
Sekretaris Tim Pemenangan Arif-Rista, Gito Prasetyo menyampaikan, insiden pencopotan alat peraga kampanye (APK) secara paksa merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Hal ini ini justru akan memancing reaksi masyarakat terutama antar pendukung paslon. "Apapun dalihnya, semua itu tindakan pelanggaran. Kami akan proses hukum," jelasnya, kemarin (25/10).
Dia menyayangkan adanya perusakan baliho bergambar Arif-Rista oleh orang tak dikenal pada Rabu (24/10). Menurutnya aksi tersebut akan mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan. Gito juga tak habis pikir karena ada pihak yang tidak menerima perbedaan politik. "Tentu kami merasa dirugikan. Toh pemasangan APK kami tidak menyalahi aturan. Aparat harus mengusut tuntas," jelasnya.
Tim, kata Gito, dalam waktu dekat berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia meminta instansi terkait menindak tegas persoalan tersebut. Sejauh ini belum diketahui pasti motif pencopotan APK tersebut. Namun demikian pihaknya sudah mengantongi indikasi terduga pelaku pencopotan. "Akan kami laporkan ke Bawaslu, kalau ada tindakan pidana kami laporkan ke polres. Sedang kami kaji di tim advokasi," bebernya.
Dia mengajak masyarakat tetap menjaga suasana kondusif selama masa kampanye jelang Pilkada 2024. Gito berharap perbedaan pandangan politik dapat disikapi dengan bijaksana dan kedewasaan. "Tidak seperti itu caranya. Baliho kami salahnya dimana?begitu menakutkan kah," ujarnya.
Koordinator Kecamatan Poncowarno Arif-Rista mengatakan, sebelum pencopotan APK dirinya juga mendapati perusakan baliho bergambar Arif-Rista. Hal ini menurutnya cukup massif dan terstruktur karena aksi tersebut dilakukan tak lama pasca APK dipasang. Siang posisi APK masih ada. Malam sudah tidak ada. Ini yang disayangkan. “Yang hilang ada 10 lebih titik. Bentuknya rontek. Ada baliho 5 juga rusak," ujarnya. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin