Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Berizin, Polda DIY Tindak Empat Toko Minuman Beralkohol, Sita Ratusan Botol Disita dan Kenakan Pemilik dengan Pasal Pidana

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:44 WIB

 

 

 

 

BUKAN TIPIRING: Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menunjukkan beberapa barang bukti minuman beralkohol yang disita polisi di Mapolda DIY, Jumat (25/10).
BUKAN TIPIRING: Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menunjukkan beberapa barang bukti minuman beralkohol yang disita polisi di Mapolda DIY, Jumat (25/10).

JOGJA - Polda DIY melakukan penindakan terhadap empat toko yang menjual minuman keras atau beralkohol tanpa izin di wilayah DIY. Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol dari empat toko itu.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, penindakan terhadap empat toko itu didasari oleh empat laporan yang diterima polisi. Empat toko yang ditindak adalah Toko HD di Ngaglik, Sleman pada 17 Oktober 2024.

Dari toko HD ini polisi menyita 68 botol minuman beralkohol golongan B dan C. Kemudian di hari yang sama, polisi menindak Toko EK yang juga berlokasi di Ngaglik, Sleman. Petugas menyita 51 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Kemudian pada 18 Oktober 2024 polisi menindak Toko AL di Mlati, Sleman dan menyita 65 botol minuman beralkohol golongan B dan C. Lalu Toko TD di Mergangsan, Kota Jogja di hari yang sama. Dari Toko TD, polisi menyita 30 botol minuman beralkohol golongan A.

“Modus operandinya adalah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang oleh pelaku usaha,” kata Idham kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (25/10).

Dari empat toko itu, ada yang sama sekali tidak memiliki izin. Namun ada toko yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, tetapi menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Ada 214 botol minuman beralkohol semua golongan yang disita polisi.

Penegakan hukum yang dilakukan menggunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para pelaku diancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. “Ancaman hukuman sudah jelas, kami tingkatkan ke pidana, bukan tipiring atau perda,” ucap Idham.

Dia menjelaskan, dari penindakan ini, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memanggil ahli di bidang perdagangan dan perizinan.“Termasuk kami nanti juga akan melakukan pendalaman ke dinas atau instansi terkait dalam rangka pemberian izin atau penegakan perda,” ujarnya.

Idham menyebut, pihaknya akan melakukan pengecekan di tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin. Atau di tempat yang berizin namun tidak sesuai perizinannya.

“Memang ada tempat-tempat yang memiliki izin sesuai dengan perizinannya dan sesuai dengan fakta yang diperjualbelikan. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal pengawasannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, jajaran Polda DIY akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) wilayah terkait untuk melakukan penegakan hukum. Terhadap tempat-tempat yang tidak berizin atau menyalahgunakan perizinan yang diberikan.

“Sampai sejauh mana izin yang diberikan dan pengawasan yang dilakukan terkait dengan tempat-tempat yang mengajukan perizinan legalitas dari perdagangan minuman beralkohol ini,” ujarnya. (tyo/laz)

 

 

Editor : Din Miftahudin
#bahaya miras #Yogyakarta #polda #Miras #botol miras #DIY #darurat miras