Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kota Jogja Temukan APK Berbahaya bagi Pengguna Kendaraan: Terpasang di Tikungan Jalan

Iwan Nurwanto • Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:27 WIB
   APK: Personil Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban APK di ruas Jalan Nagung-Cicikan.
  APK: Personil Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban APK di ruas Jalan Nagung-Cicikan.

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Jogja menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK). Selain menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai peraturan daerah, petugas juga menindak sejumlah peraga yang membahayakan pengguna jalan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja mengatakan, sejumlah APK yang ditertibkan memang tidak sedikit yang dapat membahayakan. Sebab pemasangannya dirasa cukup mengganggu pengguna jalan.

Dodi menyatakan, dari temuan pihaknya ada APK yang terpasang pada tikungan jalan. Sehingga menghalangi pandangan pengguna kendaraan. Kondisi itu tentu cukup berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami temukan pada beberapa titik, khususnya di jalan-jalan kampung,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penertiban APK milik pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 selama tiga hari. Terhitung dari tanggal 23 hingga 25 Oktober 2024. Adapun penertiban berdasar pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja.

Dodi menyatakan, selama tiga hari penertiban itu pihaknya sama sekali tidak menemukan kendala berarti. Artinya tidak ada APK yang sulit untuk dicopot, maupun terpasang pada lokasi yang tidak mampu dijangkau oleh petugas.

“Dari tiga hari kegiatan penertiban APK kami tidak mengalami kendala apa-apa, aman terkendali,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa membeberkan, ada 547 APK milik paslon yang melanggar peraturan. Ketentuan yang dilanggar meliputi Peraturan Wali Kota (perwal) Nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Jogja Nomor 201 tahun 2024.

Menurut Jantan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemilik APK. Namun hingga batas waktu perbaikan, diketahui masih banyak APK yang belum diperbaiki.

“Rekomendasi pelanggaran kemarin ada 547 APK, namun yang belum diperbaiki ada 525 APK. Sehingga kami copot paksa,” ungkapnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#APK #Kota Jogja #APK Melanggar #APK melanggar aturan #alat peraga kampanye