Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rapur Pimpinan Definitif DPRD Baru Dilaksanakan Pekan Depan, Apakah Perda Pengendalian Miras di Kota Jogja Bisa Selesai Tahun Ini?

Iwan Nurwanto • Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:16 WIB
Sinarbiyat Nujanat.  (RADAR JOGJA FILE)
Sinarbiyat Nujanat. (RADAR JOGJA FILE)

JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja telah menjadwalkan rapat paripurna (rapur) pelantikan pimpinan definitif periode 2024-2029 pada Senin (28/10) mendatang. Namun diketahui, para legislator masih memiliki beban tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum selesai pada periode sebelumnya.

Adapun ketiga raperda tersebut, pertama adalah raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta larangan minuman oplosan. Kedua raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Serta ketiga, perda soal keamanan dan pangan halal.

Waktu untuk menyelesaikan tiga raperda tersebut memang cukup mepet. Apalagi DPRD Kota Jogja juga harus segera melakukan pembentukan alat kelengkapan (alkap) agar rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 bisa segera disahkan.

Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat mengatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pimpinan definitif DPRD Kota Jogja baru diterima pada 17 Oktober 2024 lalu. Dalam melaksanakan penetapa pimpinan definitif tentunya DPRD tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Sebab, lembaga legislatif tersebut juga harus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kota Jogja. Kondisi itu pula yang membuat waktu pelantikan pimpinan definitif DPRD Kota Jogja cukup terlambat dengan kabupaten lain di DIY.

“DPRD harus menyesuaikan waktunya dengan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,” ujar Sinar saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).

Diakui politisi Gerindra itu, waktu penetapan APBD 2025 setelah penetapan pimpinan definitif memang cukup mepet. Sebab APBD harus segera disahkan pada akhir November nanti. Oleh karena itu, unsur pimpinan berkomitmen secepat mungkin membentuk alkap dewan setelah penetapan pimpinan definitif.

Sinar memastikan, dalam proses pembentukan alkap nantinya DPRD Kota Jogja akan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Lantaran APBD 2025 wajib diselesaikan tepat waktu. Itu juga, agar masyarakat tidak dirugikan. Karena program dan kegiatan harus bergulir sesuai dengan waktunya di awal tahun anggaran 2025.

“Insya allah pimpinan DPRD juga akan mendorong untuk percepatan pembentukan pansus (panitia khusus), supaya tiga raperda sisa di tahun anggaran 2024 ini bisa kami selesaikan semuanya,” tegas Sinar.

Sebagaimana diketahui, minuman keras memang cukup menjadi permasalahan di Kota Jogja. Lantaran peredarannya yang semakin marak. Selain itu, konsumsi miras yang tidak bertanggung jawab juga menimbulkan adanya tindak kriminalitas. Contohnya penusukan di Jalan Prawirotaman, Mergangsan belum lama ini.

Disamping itu, gelombang penolakan peredaran miras pun dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) islam di DIY. Mereka menilai peredaran miras di DIY sudah tidak terkendali yang merusak moral dan mental masyarakat.

Gelombang penolakan tersebut dimulai dengan pernyataan sikap oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY dan beberapa ormas islam lainnya.

Kehadiran perda pengendalian miras di Kota Jogja tentu akan cukup menekan peredaran minuman haram tersebut. Terlebih perda yang masih berlaku saat ini juga sudah tidak relevan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto belum lama ini menyatakan, dalam melakukan penindakan terhadap peredaran miras di Kota Jogja pihaknya berdasar pada Perda Nomor 7 tahun 1953. Serta Perda Nomor 4 tahun 1957 yang merupakan perubahan dari perda sebelumnya.

Diakui, kedua perda tersebut memang kurang relevan jika diterapkan dalam kondisi sekarang. Apalagi dari segi denda, dimana jika ada penjual miras tanpa izin pelakunya hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 5000.

“Yang jelas Perda tersebut sudah tidak update dengan kondisi saat ini,” ungkap Dodi belum lama ini. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Miras #miras oplosan #perda miras #Oplosan