SLEMAN – Jajaran Polda DIY meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah tempat di DIY. Para pelaku beraksi dengan modus footstep. Selain pelaku, polisi juga menangkap para penadah dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, sindikat curanmor ini diungkap dari laporan salah satu korban pada Kamis (10/10/2024). Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Keduanya berinisial MR, 24, asal Kota Jogja dan MA, 24, asal Bantul. “Pelaku telah melakukan tindak pidana curat dengan hasil kendaraan bermotor di 32 TKP di DIY," kata Endri di Mapolda DIY, Kamis (24/10/2024).
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Hingga akhirnya mengungkap penadah kendaraan curian itu. Kedua penadah berinisial AED, 43, dan SDP, 33. Keduanya adalah warga Bantul dan sempat kabur ke Purworejo dan Boyolali. Polisi menangkap kedua penadah di Jawa Tengah. “Dari kedua penadah, kami menemukan 15 unit kendaraan roda dua. Mayoritas berjenis motor matik,” ujar Endri.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Motor Ditangkap, Total 29 Kali Menjalankan Aksi
Dia menjelaskan, pelaku beraksi di 32 lokasi berbeda dengan modus footstep atau didorong. Satu pelaku bertugas mengambil motor yang tidak terkunci, sementara pelaku lain mendorong kendaraan dengan cara footstep. Aksi pencurian itu dilakukan pada 2024."Didorong dengan cara footstep sampai ke tempat aman kemudian diganti platnya. Selanjutnya pelaku sudah berkomunikasi dengan penadahnya. Itu diulang-diulang terus sampai yang kami ungkap ada di 32 TKP," jelasnya.
Endri mengungkapkan, motor curian itu dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp 2-3 juta. Kemudian penadah menjual kendaraan itu lewat media sosial. "Itu tidak ada surat-suratnya," ucapnya.
Baca Juga: Menyasar Lebih dari 600 Penerima, Polres Kulon Progo dan Polda DIY Menggelar Bhakti Bhayangkara
Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Tewas Terjepit Pintu Diduga Karena akan Melakukan Aksi Pencurian
Endri menambahkan, sejak Januari hingga Oktober 2024, ada 267 perkara curat yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah itu, Polda DIY telah menuntaskan 185 perkara. Kasus curat yang berhasil diungkap ini merupakan sisa kasus sebelumnya yang belum terungkap. “Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar setiap selesai menggunakan, kendaraannya dikunci stang atau kunci ganda," imbaunya. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin