Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tindak Kios Miras Tak Berizin alias Ilegal, Pemkab Bantul Tunggu Arahan Pemprov DIY

Khairul Ma'arif • Rabu, 23 Oktober 2024 | 04:12 WIB
PICU KEJAHATAN: Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi razia di Mapolresta Jogja, kemarin (22/10). Pemusnahan dila
PICU KEJAHATAN: Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi razia di Mapolresta Jogja, kemarin (22/10). Pemusnahan dila

BANTUL - Di Kabupaten Bantul, sejumlah stakeholder sudah menindaklanjuti berbagai penolakan peredaran miras. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Bantul sudah melakukan pendataan terhadap outlet penjual miras di wilayahnya. Ada sekitar 20 outlet miras di Bantul yang seluruhnya tidak berizin.

 Selain itu, sudah dilakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP. Pengawasan sudah dilakukan tetapi untuk tindak lanjut memberikan teguran ataupun penindakan masih menunggu arahan provinsi.

"Kami menunggu kebijakan dari Pemprov DIJ karena banyak aduan agar tidak berbeda-beda. Jadi bergerak bersama," ujar Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah kemarin (22/10).

Annihayah menuturkan, untuk outlet miras atau mihol di Bantul harus berjarak dari tempat ibadah dan sekolah. Paling tidak 1.500 meter karena itu menjadi ketentuan Perda Bantul.

Baca Juga: Bank BPD DIY Cabang Sleman Mendatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam Bidang Hukum

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penyalahgunaan TKD Maguwoharjo Kasidi Keberatan dengan Dakwaan dan Ajukan Eksepsi

Menurutnya, selama ini mayoritas outlet miras di Bantul baru memiliki nomor induk berusaha (NIB). "NIB itu pintu awal, setelah itu harus mengurus izin yang dalam pengurusannya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perda," tegasnya.

Sementara itu, Polres Bantul memusnahkan seribuan barang bukti miras ilegal dan oplosan. Miras itu hasil patroli dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan hasil operasi cipta kondisi. Pemusnahan di halaman Mapolres Bantul, kemarin (22/10) merupakan penyitaan selama satu bulan terakhir.

Waka Polres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, instansinya rutin melaksanakan razia miras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Bantul. Ini karena miras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi atau memicu orang melakukan kejahatan.

"Total miras yang kami sita dan dimusnahkan sebanyak 1.564 botol dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan," tuturnya.

Ia memastikan, Polres Bantul tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Bantul.

Editor : Heru Pratomo
#minuman beralkohol #Miras #Bantul #dkukmpp #pemprov