BANTUL - Di Kabupaten Bantul, sejumlah stakeholder sudah menindaklanjuti berbagai penolakan peredaran miras. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Bantul sudah melakukan pendataan terhadap outlet penjual miras di wilayahnya. Ada sekitar 20 outlet miras di Bantul yang seluruhnya tidak berizin.
Selain itu, sudah dilakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP. Pengawasan sudah dilakukan tetapi untuk tindak lanjut memberikan teguran ataupun penindakan masih menunggu arahan provinsi.
"Kami menunggu kebijakan dari Pemprov DIJ karena banyak aduan agar tidak berbeda-beda. Jadi bergerak bersama," ujar Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah kemarin (22/10).
Annihayah menuturkan, untuk outlet miras atau mihol di Bantul harus berjarak dari tempat ibadah dan sekolah. Paling tidak 1.500 meter karena itu menjadi ketentuan Perda Bantul.
Menurutnya, selama ini mayoritas outlet miras di Bantul baru memiliki nomor induk berusaha (NIB). "NIB itu pintu awal, setelah itu harus mengurus izin yang dalam pengurusannya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perda," tegasnya.
Sementara itu, Polres Bantul memusnahkan seribuan barang bukti miras ilegal dan oplosan. Miras itu hasil patroli dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan hasil operasi cipta kondisi. Pemusnahan di halaman Mapolres Bantul, kemarin (22/10) merupakan penyitaan selama satu bulan terakhir.
Waka Polres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, instansinya rutin melaksanakan razia miras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Bantul. Ini karena miras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi atau memicu orang melakukan kejahatan.
"Total miras yang kami sita dan dimusnahkan sebanyak 1.564 botol dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan," tuturnya.
Ia memastikan, Polres Bantul tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Bantul.
Editor : Heru Pratomo