JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menindaklanjuti temuan 518 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Tim sukses (timses) masing-masing paslon diberi waktu hingga 22 Oktober hari ini untuk memperbaiki sebelum ditindak petugas.
Aturan tentang pemasangan APK sudah diatur dalam Perwal No. 65/2024 tentang Perubahan Atas Perwal Kota Jogja No. 75/2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Timses paslon sudah sepatutnya memperhatikan detil aturan yang termuat dalam peraturan wali kota (perwal) itu.
Anggota Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati menilai, tidak semua paslon maupun timsesnya paham terkait aturan dalam pemasangan APK. Terbukti, pihaknya setidaknya telah menemukan 500 APK yang melanggar regulasi itu. "Kami kirim rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui pasca acara Sosialisasi Regulasi Pilkada di Kantor Diskominfo DIY Senin (21/10/2024).
Berdasarkan temuan, mayoritas pelanggaran APK karena dipasang di jalan protokol yang notabenya tidak diperbolehkan. Untuk saat ini, pihaknya bersama lembaga terkait belum melakukan penertiban, namun baru koordinasi dengan KPU Kota Jogja untuk menyikapinya.
"Nanti biar KPU meneruskan ke timses masing-masing agar diperbai sampai 22 Oktober. Kalau tidak, ya akan ditertibkan," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa menyampaikan detail titik ditemukannya APK yang melanggar di Kota Jogja. Total seluruh APK yang melanggar Perwal Nomor 65 Tahun 2024.
"Danurejan ada 18, Gedongtengen 24, Gondokusuman 57, Gondomanan 22, Jetis 42, Kotagede 29, Kraton 15, Mantrijeron 52, Mergangsan 36, Umbulharjo 110, Pakualaman 47, Tegalrejo 28, Wirobrajan 29, dan Ngampilan 9," ungkapnya. (oso/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita