JOGJA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali dipilih sebagai Wakil Menteri Hukum di Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu mendapat sorotan dari Jogja Corruption Watch (JCW).
Baca Juga: Tersangka Pungli Ditahan, JCW Meminta Polresta Sleman Tak Berhenti pada Satu Orang
Aktivis JCW Baharuddin Kamba mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru guna menetapkan kembali Eddy Hiariej. Sebab, putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding.
Bahar mengatakan, sprindik baru KPK terhadap Eddy Hiariej ini sangat dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016. “Di sana tertuang bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan Sleman, JCW: Kado Pahit di HUT Bhayangkara
Dia melanjutkan, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka adalah dengan sedikitnya dua alat bukti baru. Selain PERMA, ada pula putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya.
Dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu. Dalam catatan JCW, penerapan aturan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga: UGM Prihatin dan Sangat Menyayangkan, Penetapan Wamenkum HAM Tersangka Gratifikasi oleh KPK
Apalagi salah satu program prioritas Prabowo–Gibran adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sedangkan pemilihan kembali Eddy Hiariej dianggap tak mencerminkan hal tersebut.
“Prabowo–Gibran memasukan mantan tersangka KPK dijadikan Wakil Menteri Hukum. Ini sangat resistensi bagi pemerintahan Prabowo–Gibran ke depan, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Bahar.
Selain itu, dia turut menyoroti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang namanya juga muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Baca Juga: Profil Eddy Hiariej: Guru Besar UGM yang Kembali Jadi Wamen Hukum di Kabinet Prabowo-Gibran
Sebelumnya, ditetapkan tersangka oleh KPK bersama orang dekatnya yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar. Dalam perkara ini, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Baca Juga: Miliki Utang Senilai Rp 5,4 M, Segini Harta Yang Dimiliki Eddy Hiariej
Dalam praperadilan pertama, Eddy mencabutnya untuk diperbaiki. Dalam permohonan kedua, Eddy mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Gratifikasi, Ini Tanggapan UGM
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Eddy dinyatakan bebas usai memenangkan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Untuk itu, Tessa menyebut pihaknya belum bisa memastikan kasus yang sempat menjerat Eddy itu akan dilanjutkan atau dihentikan. “Apakah nanti perkaranya ada kelanjutannya atau tidak, tentunya perlu disampaikan dan ditanyakan kepada penyidiknya maupun pihak-pihak yang mengetahui,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (tyo)
Editor : Din Miftahudin