PURWOREJO - Hasil inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak proyek pengendali banjir dan pengaman pantai kawasan Bandara International Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Purworejo telah diumumkan. Tanah terdampak bertambah menjadi 177 bidang dari sebelumnya 152 bidang.
"Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi kami lakukan selama tiga hari pada 18, 21, dan 22 Oktober ," kata Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo selalu pelaksana pengadaan tanah (P2T) proyek Andri Kristanto, Minggu (20/10).
Pengumuman tersebut ditempel di empat lokasi yaitu di Kantor BPN, kantor kecamatan, dan kantor desa setempat. Yaitu, di sembilan desa di tiga kecamatan, antara lain Desa Bapangsari, Bagelen, dan Bugel (Kecamatan Bagelen), Desa Purwosari, Jogoboyo, Watukuro, (Kecamatan Purwodadi), serta Desa Wasiat, Pejagran, dan Tunjungan (Kecamatan Ngombol).
"Pengumuman itu sekaligus masa sanggah. Kalau selama 14 hari tidak ada sanggahan dan keberatan dari warga, hasil inven inden langsung ditetapkan dan dilakukan penilaian oleh tim appraisal," terang dia.
Disebutkan, appraisal itu dilakukan untuk menilai harga hasil inventarisasi dan identifikasi, baik tanah, bangunan, dan tumbuhan. "Setelah appraisal selesai, langsung musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian hasil penilaian appraisal," sambung Andri.
Sementara, untuk rincian desa dan bidang yaitu Kecamatan Ngombol di Desa Tunjungan (empat bidang), Desa Wasiat (19 bidang), Desa Pejagran (21 bidang). Kemudian, Kecamatan Bagelen di Desa Bagelen (satu bidang), Desa Bapangsari (sembilan bidang), Desa Bugel (satu bidang), serta Kecamatan Purwodadi di Desa Jogoboyo (111 bidang), Desa Watukuro (enam bidang), dan Desa Purwosari (lima bidang).
Andri mengatakan, pihaknya akan terus bergerak untuk segera menuntaskan proyek pengendali banjir tersebut. Dia meyakini, tahap pengadaan tanah untuk proyek pengendali banjir dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.
Utamanya, terkait uang ganti rugi bagi warga. Warga terdampak dinilai sangat kooperatif. Bahkan mereka menginginkan agar uang ganti rugi dapat segera dibayarkan. Itu karena selama ini wilayah mereka merupakan wilayah langganan banjir. “Jadi ingin segera pindah," tandas dia. (han)
Editor : Din Miftahudin