Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terdakwa Penyalahgunaan TKD Candibinangun, Pakem Sismantoro Jalani Sidang Pledoi, Mengaku Hanya Jalankan Amanah Warga, Sebut Tidak Melakukan Korupsi

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 05:00 WIB

 

FOKUS: Sismantoro, terdakwa penyalahgunaan TKD Candibinangun, Pakem saat menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor HI Jogja Jumat (18/10/2024).
FOKUS: Sismantoro, terdakwa penyalahgunaan TKD Candibinangun, Pakem saat menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor HI Jogja Jumat (18/10/2024).
 

JOGJA – Terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Candibinangun Sismantoro menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).


Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja Jumat (18/10/2024). Terdakwa didampingi lima penasihat hukumnya.


Sebelumnya, Sismantoro telah dituntut oleh JPU dalam sidang tuntutan di tempat yang sama pada 8 Oktober 2024 lalu. Sismantoro dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan lurah Candibinangun itu juga dibebankan untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 781.737.265.


Dalam pledoinya, Sismantoro menyampaikan, dirinya selama ini telah mendapat kepercayaan dari warganya. Dia sendiri telah menjabat sebagai lurah Candibinangun selama tiga periode. Tepatnya selama 15 tahun, sejak 2009-2023. Diakuinya, dia telah cukup menyejahterakan masyarakat yang dipimpin dan membantu membangkitkan ekonomi. 


“Saya menjalankan amanah yang diberikan masyarakat selama tiga periode. Mana mungkin saya berani mengkhianati warga saya dengan melakukan korupsi memperkaya diri sendiri,” ucapnya.


Sismantoro mengakui, dirinya juga sempat diajukan oleh warganya untuk maju dalam pemilihan legislatif 2024 sebagai calon anggota DPRD Sleman. Namun dia tetap memilih untuk menjabat sebagai lurah.


Sementara itu, kelima penasihat hukum Sismantoro membacakan nota pembelaan secara pembelaan. Dalam pledoinya, para penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Sismantoro tidak bersalah. Menuntut agar Sismantoro dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

 


Lalu membebaskan Sismantoro dari segala dakwaan atau melepaskan dari segala tuntutan. Kemudian meminta kepada hakim untuk menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bukan tindakan pidana.


Penasihat hukum Sismantoro, Heri Sukrisna mengatakan, pihaknya tetap konsisten berdiri sebagai pembela. Meskipun dalam paparan yang disampaikan dalam nota pembelaan ini bersifat subjektif. “Kami sampaikan terkait masalah pasal yang dituduhkan melalui dakwaan atau tuntutan dari JPU tidak terbukti,” katanya.


Dia menyebut, dalam hal ini pihaknya berupaya untuk menggiring pandangan masyarakat bahwa tidak semua perkara korupsi itu salah. Sebab mekanisme dari setiap prosesnya berbeda. Dalam hal ini, katanya, seharusnya aparat penegak hukum bisa mendekati proses objektif ketika memberikan suatu informasi terkait perkara korupsi. 


“Karena stigma yang dibangun aparat penegak hukum berlebihan. Belum ada suatu proses atau pembuktian di persidangan sudah membuat statement yang lebih. Ini yang harus dikoreksi,” ujarnya. 


Terkait tuntutan yang dilayangkan JPU, Heri menyebut tuntutan itu sah-sah saja. Menurutnya, tuntutan 6,5 tahun penjara kepada Sismantoro sangat relatif. “Harus dilihat dari sisi yang mana dulu. Tuntutan itu sangat relatif. Kembali lagi, itu hak JPU untuk menuntut, mau berapapun silahkan,” tandasnya.


Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/10) mendatang dengan agenda replik dari JPU. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#penyalagunaan #Tanah Kas Desa (TKD) #sidang pledoi #terdakwa #tindak pidana korupsi #pakem #candibinangun #sismantoro