RADAR JOGJA - Kerabat Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Yudhaningrat meminta polemik soal sertipikat hak guna bangunan (HGB) diselesaikan dengan cara musyawarah. Meski saat ini kasultanan mengklaim sebagai pemilik dengan dasar sejarah asal usul di masa lalu, Yudhaningrat tidak setuju penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum. Apalagi kalau kasultanan menjadi pihak penggugat.
“Bisa jadi bumerang. Isa cilaka (Bisa malah celaka, Red),” ucap Gusti Yudha, sapaan akrabnya Kamis (17/10).
Apa yang disampaikan pangeran putra HB IX itu merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perwakilan Ombudman Republik Indonesia DIJ Nomor T/699/LM.29-13/0119.2021/X/2024 tentang Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Perpanjangan Sertipikat HGB di Lingkungan Kanwil BPN DIJ dan Kantor Pertanahan Kota Jogja.
Berdasarkan LHP itu Ombudsman RI menyatakan, BPN DIJ telah melakukan maladministrasi dan tindakan penundaan berlarut. Berdasarkan pendapat Ombudsman RI, penyelesaian klaim kepemilikan sertipikat HGB bisa ditempuh dengan upaya hukum. Pertama, melalui musyawarah antara para pihak. Kedua, kasultanan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Gusti Yudha secara merasa khawatir dengan berlarut-larutnya polemik sertipikat HGB tersebut. Sangat mungkin masyarakat menggugat balik. Sebab, saat ini sudah tidak ada raja yang memimpin.
“Keraton wes ora ana Sultane merga ganti jeneng (sudah tidak ada Sultannya karena sudah berganti nama, Red ),” ujar alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Semarang ini.
Tentang pergantian nama itu, Gusti Yudha menyebut peristiwa Sabdaraja 30 April 2015 saat Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan perubahan namanya menjadi Sultan Hamengku Bawono Ka 10. Bahkan dua nama itu sekarang digunakan semua. Penyebutan HB X berhubungan dengan kedinasan sebagai gubernur. Sedangkan HB Ka 10 lebih banyak dipakai untuk kegiatan internal di keraton.
“Sultan punya dua nama. Hamengku Bawono tidak berhak mengaku sebagai pemilik tanah SG. Pemilik tanah kasultanan dipimpin Sultan Hamengku Buwono,” ingat pangeran yang terlahir dengan nama Bendara Raden Mas (BRM) Sulaksmana ini.
Masih terkait dengan polemik sertipikat HGB, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 Riyanta bersilaturahmi dengan Ahli Waris Turun Temurun Sultan HB VII RM Triyanto Prastowo di kediamannya Jalan Magangan Kulon, Kraton, kemarin.
Sebelumnya, Riyanta juga hadir mendampingi 14 pelapor sertipikat HGB di kantor Perwakilan Ombudsman RI DIJ pada Senin (14/10) lalu. Pertemuan keduanya berlangsung di pendapa. Suasananya berlangsung hangat. Riyanta mengaku ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai pihak soal persoalan pertanahan di DIJ.
“Ini seperti reuni sesama pensiunan anggota Bhayangkara. Kalau di dunia intelejen, semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, Red),” kata Riyanta usai mendengarkan cerita Triyanto seputar perjuangannya mengembalikan tanah sultan atau sultan grond (SG) milik kakeknya HB VII.
“Meski sama-sama disingkat SG, antara sultan grond dengan sultanaat grond berbeda. Tanah sultan dan tanah kasultanan,” ungkap Triyanta.
Dikatakan, tanah kasultanan atau lazim disebut kagungan dalem adalah milik kasultanan sebagaimana tercantum di Pasal 32 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. Tanah kasultanan berbeda dengan tanah sultan sebagai tanah pribadi milik sultan. Keberadaan tanah sultan diatur dalam undang-undang kasultanan, Rijksblad No. 16 Tahun 1918 yang diundangkan di masa HB VII.
Menurut Triyanta, SG atau tanah sultan telah terdaftar di kantor pertanahan dengan status eigendom (hak milik, Red). Itu sesuai dengan surat Kepala Kanwil BPN Provinsi DIJ Sri Sesanti Atmiyatsih dengan nomor 1277/300-34/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009.
“SG dalam pendaftarannya di Kantor Pertanahan Tanah dengan hak eigendom atas nama “Zijne Hoogheid de Sultan” yang berarti hak milik atas nama Sri Paduka Kanjeng Sultan, sebagai yurispudensinya,” demikian bunyi surat tersebut.
Triyanto mengaku tengah berjuang untuk meminta BPN DIJ agar membuka status tanah sultan tersebut. Data tanah SG milik HB VII itu diyakini tersimpan di warkah yang ada di kantor pertanahan. “Status kami ingin dibuka agar terang benderang,” pintanya. Selama ini BPN berdalih warkah tanah merupakan rahasia negara. Tidak bisa dibuka ke publik.
Keinginan Triyanto itu didukung Riyanta. Dia menilai selama ini telah berulang-ulang menyuarakan agar warkah tanah bisa diakses masyarakat. Sebab, selama masih tertutup rawan disalahgunakan oleh mafia tanah.
Baca Juga: Baru Datang ke Sleman, Pelatih PSS Sleman Mazola Junior Langsung Diberi Target. Apa Targetnya?
“Terutama mafia tanah yang diduga kuat melibatkan oknum-oknum internal BPN,” kata pria asal Celungan, Sumberagung, Moyudan, Sleman ini.
Riyanta mengaku pernah mendiskusikan masalah itu dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto maupun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Bahkan AHY mengakui adanya mafia tanah yang punya jaringan kuat. Dalam pertemuan itu, Riyanta yang juga ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus itu menanyakan status tanah yang ditempati Triyanto.
Menjawab itu, Triyanto menceritakan tanah seluas 2000 meter persegi di sertifikat atas nama milik HB IX. Tanah itu diberikan sebagai hadiah HB IX kepada kedua mertua putrinya. Sisi timur 1000 meter persegi diberikan kepada ibunda KRAy Windyaningrum, istri kedua HB IX atau ibunda HB X yang bertakhta sekarang.
Di bagian barat untuk ibu mertua, ibunda KRAy Hastungkoro, istri ketiga HB IX atau ibu dari GBPH Prabukusumo. “Ibu saya itu kakak dari KRAy Hastungkoro. Ayah saya cucu HB VIII. Namanya RM Sumitro Trusto Jumeno, putra GBPH Hadinegara I,” ceritanya.
Di bagian lain, Triyanto juga menyerahkan surat yang pernah dikirimkan ke Penghageng Wahana Sarta Kriya Keraton Ngayogyakarta GKR Mangkubumi kepada Riyanta. Isinya soal analisis berikut kedudukan hukum tanah sultan sebagai warisan pribadi HB VII. “Saya sudah bertemu dengan GKR Mangkubumi empat mata,” bisiknya tanpa bersedia menjelaskan hasil dan lokasi pertemuan berlangsung. (kus/laz)
Editor : Heru Pratomo