Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lokasi Pembuangan Sampah Liar di Kota Jogja Terus Bertambah, Satpol PP Siap Seret Pelaku ke Pengadilan

Adib Lazwar Irkhami • Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:05 WIB

 

Pasar Terban Kota Jogja menjadi lokasi pebuangan sampah liar, Kamis (26/9/2024) (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)
Pasar Terban Kota Jogja menjadi lokasi pebuangan sampah liar, Kamis (26/9/2024) (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)

 

 

 JOGJA - Perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya masih marak di Kota Jogja. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat ada titik baru lokasi pembuangan sampah liar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, dari hasil pengawasan pihaknya ada delapan titik lokasi pembuangan sampah liar. Di antaranya Jalan Kenari, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Mataram, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Magelang, Jalan Poncowinatan, dan Jalan Sitisewu.“Sementara yang kami pantau dari hasil identifikasi ada di Jembatan Juminahan Gondomanan," ujar Dodi saat dikonfirmasi Kamis (17/10)

Dodi menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melaksanakan operasi yustisi kepada para pelaku pembuangan sampah liar. Operasi berdasar Perda Nomor 10 tahun  2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Adapun dari Januari hingga Oktober, Satpol PP Kota Jogja sudah memberikan sanksi yustisi terhadap 16 pelanggar. Para pelanggar juga diseret ke pengadilan dan dibebankan denda oleh hakim dengan total Rp. 1,8 juta. 

Sementara untuk pemberian sanksi non yustisi atau hanya sekadar teguran kepada para pelaku pembuangan sampah liar. Diketahui sudah dilakukan terhadap 26 pelanggar. “Operasi masih kami terus lakukan bersama dengan penegakan perda yang lain,” terang Dodi.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko menyampaikan, pihaknya belum lama ini juga mendapati Pasar Terban sebagai lokasi pembuangan sampah liar. Diketahui, sampah berupa limbah rumah tangga kerap menumpuk di lokasi itu.

Haryoko mengaku, pihaknya sudah kerap melakukan pembersihan di lokasi itu. Hanya saja, perilaku membuang sampah di Pasar Terban masih kerap terjadi. Sehingga pihaknya pun melakukan penjagaan di sekitar lokasi agar perilaku pembuangan sampah liar dapat diantisipasi.

“Agar tidak jadi lokasi pembuangan sampah, kami bersihkan total lalu kami jaga,” terang Haryoko.

Baca Juga: DPRD DIY Dorong Terobosan Solusi Jangka Pendek Atasi Sampah Kota Jogja

Terkait upaya penanggulangan sampah, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengaku, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan peran TPS3R sebagai tempat mengolah sampah. Meskipun demikian, diakui kehadiran empat titik TPS3R belum terlalu maksimal untuk menangani permasalahan sampah di Kota Jogja.

Oleh karena itu, dia pun berharap, agar masyarakat dapat membantu pemerintah untuk menangani permasalahan sampah. Yakni dengan melakukan pengolahan sampah dari rumah tangga agar mengurangi beban TPS3R. (inu/laz)

 

 

Editor : Din Miftahudin
#Satpol PP #tangkap #Sampah Liar #Pembuang Sampah