SLEMAN - Tim Pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto (Kusuka) melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Sleman, Kamis (17/10).
Ketua Tim Advokasi dan Hukum dari paslon 1 Roni Rohim Arisatriyo menjelaskan, perusakan dilakukan di berbagai baliho Kusuka. Dia menyebut, jumlahnya mencapai ratusan. Namun, yang mereka sampaikan kali ini hanya sebagian saja."Titik yang ditemui paling banyak di daerah Sleman barat, seperti Minggir, Moyudan, dan Godean," ujar Roni.
Pelaporan ini dituangkan dalam surat tanda bukti Nomor: 01/PL/PB/Kab/15.05/X/2024. Di sini tertulis dokumen yang diserahkan adalah surat aduan, print out foto alat peraga yang rusak sebanyak 12 lembar, dan 1 file video peristiwa perusakan APK."Kalau cuma satu atau dua, tidak akan kami laporkan. Ini karena banyak jadi sudah keterlaluan," tambah Roni.
Dia menerangkan, berdasarkan video CCTV, pengrusakan dilakukan oleh beberapa anak muda yang mengendarai motor. Mereka menyobek dan merusak baliho menggunakan benda tumpul."Kalau saksi belum ada. Nanti kalau sampai ranah pidana biar pihak Gakkumdu yang bekerja," tambahnya.
Roni sendiri tidak mau menerka-nerka pelaku perusakan. Namun, dia menilai ini dilakukan oleh oknum yang merasa resah dan terancam oleh pendukung paslon nomor urut satu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, laporan ini sudah dilayani dan difasilitasi oleh Bawaslu Sleman. Selanjutnya, akan dilakukan kajian terkait unsur formil dan materilnya."Misal penemu, pelapor, saksi, pelaku kalau ada. Itu masuk ke unsur formil," katanya.
Arjuna menerangkan, apabila nantinya laporan belum memenuhi maka pelapor akan diminta untuk memperbaiki. Proses kajian ini akan dilakukan selama tujuh hari."Kalau ternyata memenuhi. Kami proses dan panggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi," tandasnya. (del)
Editor : Din Miftahudin