SLEMAN – Belasan orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (17/10/2024). Mereka mendesak agar Kejari Sleman segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 itu. Terutama dengan segera ditetapkannya tersangka.
Baca Juga: Jumlah Wisatawan Mancanegara Masih Minim, Dinas Pariwisata Sleman Catat Jumlahnya Hanya Dua Persen
Sebab sejak dinaikkan statusnya ke penyidikan pada April 2023, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka. Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar.
Koordinator aksi Dani Eko Wiyono mengatakan, pihaknya mendesak Kejari Sleman untuk mengusut tuntas perkara ini. Massa aksi sebelumnya juga sudah melayangkan surat kepada Kejari Sleman, namun tak kunjung mendapatkan respons balik.“Harapannya tanggal 16 (Oktober 2024) kemarin ada tanggapan bahwa ada tersangka atau mengarah ke salah satu pihak, tapi nggak ada jawaban,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: Dukung Pendidikan, BLES Bantu Bata Ringan Blesscon untuk Pembangunan Kongregasi OMI di Sleman
Lantaran belum kunjung menerima tanggapan dari kejaksaan, massa akhirnya menggelar aksi di depan kantor Kejari Sleman. Dani menyebut, pihaknya sudah lama mempelajari pemrosesan kasus ini. Namun ia merasa ada yang janggal karena sudah lebih dari satu tahun belum ada perkembangan yang berarti.“Kami melihat ada kegembosan dalam penanganan kasus ini. Kami tidak mewakili siapapun, kami mewakili warga Sleman agar di Sleman ini bersih dari praktik mafia,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Saragih menyatakan, penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, kejaksaan sudah memeriksa 280 orang saksi dari pihak penerima hibah, pemerintah daerah, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). “Kami belum merilis dan belum menetapkan tersangka, karena tidak mungkin kami bisa tetapkan kalau belum ada bukti,” ucapnya.
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Saksi dari Kemenparekraf soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Ia mengungkapkan, kejaksaan kini sudah mengantongi satu alat bukti dari keterangan saksi. Tinggal menemukan satu bukti lain agar bisa segera menetapkan tersangka. Sebab dalam menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus mengantongi dua alat bukti. “Dua alat bukti ini kalau nanti kurang dan kami paksakan, maka bisa pra peradilan dan lepas lagi,” jelasnya.
Di lain sisi, tahapan Pilkada yang sedang berlangsung dipastikan tidak akan mengganggu proses penanganan perkara. Indra menargetkan penyidikan perkara tersebut rampung pada tahun ini. Meskipun sejauh ini pemeriksaan belum mengerucut ke nama calon tersangka. “Target kami kalau alat bukti ada, kami akan segera tetapkan (tersangka). Tidak ada kepentingan politik yang bisa memaksa kami,” tegasnya.
Baca Juga: Dana Hibah Pemilu 2024 di Sleman Capai Rp 58,5 M
Diketahui, dana hibah pariwisata yang disalurkan Kemenparekraf ke Kabupaten Sleman dengan total pagu anggaran tahun anggaran 2020 senilai Rp 68,5 miliar. Jumlah tersebut ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49,7 miliar. Anggaran tersebut ditransfer dua tahap dan disalurkan kepada pelaku wisata saat pandemi Covid-19.
Sementara penerima dana hibah, personal, kelompok desa wisata maupun objek wisata sebanyak 244 kelompok dengan nilai anggaran yang disalurkan Rp 17,1 miliar.
Dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah tersebut, terdapat peristiwa pidana sehingga dilakukan proses penyelidikan sejak awal tahun 2023. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan per bulan April 2023 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. (tyo)
Editor : Din Miftahudin