GUNUNGKIDUL - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengajukan surat izin perihal kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Pilkada 2024.Pengajuan surat izin melalui masing-masing fraksi partai politik untuk memenangkan pasangan calon yang diusung. Setidaknya 45 Anggota DPRD Gunungkidul telah mengantongi izin kampanye.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan, surat pengajuan izin di sampaikan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul. Menurutnya, sebagai anggota parpol memiliki hak untuk ikut mengkampanyekan paslon yang diusung. Meskipun kami anggota partai, tetap harus izin kalau hendak ikut kampanye," ujar Endang, Rabu (16/10).
Endang juga memastikan, proses kampanye yang melibatkan legislatif tidak akan mengganggu tanggung jawab dan ketugasan masing-masing anggota dewan. Tentunya, dalam pelaksanaannya tidak menggunakan fasilitas negara dan mematuhi aturan yang berlaku. "Kami juga memastikan pelaksanaan Pilkada Gunungkidul akan berjalan adil dan transparan," jelasnya.
Surat izin kampanye anggota DPRD Gunungkidul telah ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul. Masa kampanye Pilkada sampai dengan 23 November. (ndi/din)
Editor : Din Miftahudin