RADAR JOGJA - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bisa menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan klaim kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (HGB) yang belakangan menjadi polemik dengan masyarakat. Upaya hukum itu dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui proses musyawarah antara para pihak.
“Atau kedua, keraton mengajukan gugatan ke pengadilan,” ucap Koordinator Forum Pembela Tanah Air (Forpeta) Tjipto Poernomo kemarin (15/10).
Tjipto mengungkapkan, cara penyelesaikan klaim kepemilikan HGB itu dengan merujuk pendapat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor T/699/LM.29-13/0119.2021/X/2024 tentang pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perpanjangan sertipikat HGB di lingkungan Kanwil BPN DIJ dan Kantor Pertanahan Kota Jogja.
Baca Juga: Bantul Masih Fokus Tangani Kekeringan, Droping Air Masih Terus Dilakukan
Bersama 13 warga lainnya, Tjipto mengadu ke Perwakilan ORI DIJ karena permohonan perpanjangan sertipikat HGB yang diajukan tak kunjung ditindaklanjuti BPN. Alasannya, tanah yang ditempati warga selama puluhan tahun itu diindikasikan sebagai tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG).
Oleh petugas BPN, warga diminta datang ke Tepas Panitikismo Keraton Ngayogyakarta. Sertipikat HGB yang semula berdiri di atas tanah negara dapat diperpanjang bila warga bersedia melepaskannya. Namun statusnya berganti menjadi HGB di atas tanah kasultanan.
Kejadian itu rupanya bukan hanya menimpa warga keturunan non pribumi atau Tionghoa. Namun juga warga pribumi. Contohnya seperti mereka yang tinggal di kawasan Baciro, Gondokusuman, Jogja. Sebagian besar sertipikat HGB warga tidak dapat diperpanjang.
Kejadian ini juga dialami beberapa mantan pejabat, seperti dua orang mantan bupati Bantul dan Sleman. Salah satu pejabat tersebut di masa lalu ikut getol memperjuangkan penetapan gubernur dan RUUK DIJ.
“Kami keberatan kalau sertipikat HGB berganti dari tanah negara menjadi tanah kasultanan. Karena itu, kami melaporkan ke Ombudsman,” ujar Tjipto.
Dalam ringkasan LHP setebal empat halaman, ORI berpendapat kedudukan dan status tanah negara yang dilekati dengan HGB di DIJ memiliki dasar kesejarahan hukum dan landasan normatif yang kuat. Penetapan tanah negara oleh gubernur DIJ yang didasarkan pada Permendagri No 6 Tahun 1972 dilakukan dalam kapasitas gubernur mewakili Pemerintah RI.
Baca Juga: Kerusakan karena Hujan dan Angin di Kabupaten Sleman, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp 700 Juta
Status tanah negara yang tercantum dalam dokumen keputusan BPN, keputusan gubernur (KPTS) dan sertipikat HGB, termasuk yang asal usulnya dari konversi hak asing seperti hak eigendom (RvE) dan hak opstal (RvO) serta telah diberikan kepada para pemohon (para pelapor) ditempatkan pada posisi final.
Tidak dipersoalkan lagi asal usulnya. Penetapan tanah negara dapat direvisi sepanjang ada kekeliruan atau kesalahan administratif yang fatal dan bisa dibuktikan secara hukum.
Permohonan baru maupun perpanjangan HGB di atas tanah negara diatur dengan syarat dan prosedur yang sangat limitatif. Itu tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021. Terkait aspek kepastian hukum, ORI berpandangan pelayanan perpanjangan HGB yang sedang berjalan seharusnya tidak terhalang apalagi berhenti, meski ada keberatan dan/atau perkara di pengadilan.
“Tidak sepatutnya BPN DIJ menunda atau menghentikan proses perpanjangan HGB, meski dengan alasan ada klaim kepemilikan dari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Klaim dapat diselesaikan dengan musyawarah atau gugatan hukum di pengadilan,” demikian bunyi ringkasan LHP ORI.
ORI juga menyinggung penelusuran sejarah hukum oleh BPN harus memperhatikan diktum kedua dan keempat UUPA. Rentang waktu penelusuran tidak sampai melampaui tahun pemberlakuan UUPA sepenuhnya di DIJ yang didasarkan atas Keppres No. 33 Tahun 1984, Keputusan Mendagri No. 66 Tahun 1984 dan Perda DIJ No. 3 Tahun 1984.
Selanjutnya ORI menyimpulkan perpanjangan HGB merupakan pelayanan administrasi publik yang menjadi kewajiban BPN. Adapun tindakan BPN DIJ menempatkan kegiatan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi oleh kasultanan dan kadipaten menjadi bagian dari proses perpanjangan HGB merupakan maladministrasi. Tidak sesuai prosedur perpanjangan HGB di atas tanah negara.
Baca Juga: Investor Pasar Modal di DIY Tumbuh 1,4 Persen Setiap Bulan, Mayoritas Investor Usia 31-40 Tahun
Baca Juga: OJK DIY Imbau Masyarakat Cermat dan Bijak Pilih Produk Asuransi, Terutama bagi Generasi Muda
Penambahan syarat dan prosedur merupakan akomodasi BPN atas surat-surat gubernur DIJ dan cenderung mengesampingkan hak-hak pemohon mendapatkan kepastian hukum. Ini tidak sesuai dengan asas netralitas ASN dan kewajiban ASN menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kami berharap BPN bersedia menindaklanjuti LHP ORI tersebut,” pinta Tjipto.
LHP ORI diberikan kepada sejumlah pelapor, termasuk Tjipto di kantor Perwakilan ORI DIJ Jalan Gejayan, Sleman, pada Senin (14/10). Tjipto yang mengkoordinasi rekan-rekannya di Forpeta datang didampingi anggota Komisi II DPR RI masa jabatan 2019-2024 Riyanta.
LHP diserahkan Kepala Perwakilan ORI DIJ Budhi Masthuri kepada para pelapor sekitar pukul 14.00. Satu jam sebelumnya LHP itu juga diterima Kepala Kanwil BPN DIJ Suwito dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja Anna Prihaniawati.
Terpisah, Riyanta mengapresiasi LHP yang diterbitkan ORI Perwakilan DIJ tersebut. Dia minta BPN menaati dan menjalankan rekomendasi ombudsman. Dia mengingatkan, regulasi internal BPN dalam melayani masyarakat seperti Keputusan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010. Kemudian UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Rohnya adalah asas legalitas. Masalah pertanahan di Jogja diselesaikan secara hukum,” tegas ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus ini. (kus/laz)
Editor : Heru Pratomo