GUNUNGKIDUL - Kasus penambangan lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Adanya indikasi penyalahgunaan TKD yang ditambang untuk menunjang pembangunan jalan Tol Jogja Solo.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sendhy Pradana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat penetapan tersangka terhadap salah satu perangkat desa yang ikut berperan dalam penyalahgunaan lahan TKD itu. "Penetapan tersangka terhadap salah satu perangkat desa yang terlibat dengan inisial SHM," ujar Sendhy Pradana, Selasa (15/10).
Sendhy menerangkan, SHM berperan sebagai pemberi izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di lahan seluas 24 ribu meter kubik yang berstatus TKD. Kendati begitu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap SHM meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejari bakal melakukan pemanggilan kembali kepada SHM perihal pemberian keterangan. "Kami akan lakukan dua kali pemanggilan, kalau tersangka tidak koperatif, kami lakukan upaya jemput paksa," jelasnya.
Keterangan tersangka, kata Sendhy, untuk menguatkan alat bukti atas kasus tersebut. Ditambah lagi, adanya bukti transfer sejumlah uang dari perusahaan yang ditujukan untuk tersangka. Tersangka mengakui menerima sejumlah uang sebesar Rp 40 Juta atas penyalahgunaan lahan TKD itu. “Namun kami menduga adanya gratifikasi lainnya melalui yang dibayarkan secara tunai," terangnya.
Baca Juga: Regenerasi Petani di Gunungkidul Terancam, Karena Profesi Ini Dipandang Sebelah Mata
Kejari enggan membeberkan jabatan dari SHM yang merupakan salah satu perangkat kalurahan itu. Sendhy menuturkan, pihaknya mengidentifikasi akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. "Sejauh ini sudah 32 orang kami periksa, berikut dengan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut," tuturnya.
SHM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor. Sebelumnya, Kejari Gunungkidul menyebut, kerugian negara atas kasus penyalahgunaan lahan TKD Kalurahan Sampang mencapai Rp 506 Juta. (ndi/din)
Editor : Din Miftahudin