JOGJA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap 13 tersangka dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya (obaya), ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis atau sinte. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 46.488 butir obaya, 1,6 gram sabu, 19 gram ganja, serta 0,6 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, sebanyak 13 tersangka yang diringkus semuanya laki-laki. Tiga di antaranya residivis kasus narkoba. Yakni AN, 29, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tridadi, Sleman, pada 10 September 2024.
"Setelah diinterogasi, AN mengaku menggunakan sabu-sabu bersama IA dan FA. Kemudian pada hari yang sama di wilayah Mertoyudan, Magelang, petugas menangkap IA, 21 tahun dan FA, 22 tahun,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Senin (14/10).
Dari tersangka AN, ditemukan narkotika sabu seberat 1,6 gram, dua ribu butir pil warna putih bersimbol Y, narkotika tembakau sintetis berat kurang-lebih 0,6 gram. Sedangkan dari tersangka IA dan FA, ditemukan sebuah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dilubangi kecil-kecil dan sebuah botol minum yang tutupnya terdapat dua lubang yang di dalamnya berisi air bening dan satu buah pipet yang masih terdapat sabu-sabu.
Tersangka AN disangkakan Pasal 112 (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No.30/2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara IA dan FA disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Tersangka residivis lainnya adalah ABS, 39, dan F, 32. Dari tangan ABS, polisi menyita empat ribu butir pil warna putih bersimbol Y. “Sementara dari F hanya didapati uang sebesar Rp 300 ribu,” kata Aditya.
Terhadap ABS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sementara F dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 /2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen dalam menekan peredaran obaya di Kota Jogja. Polisi selalu memantau apabila ada peredaran dan praktik jual-beli terkait obaya atau pil koplo jenis Pil Y.
"Penangkapan selalu banyak dan rata-rata barang bukti tidak ada di Jogja. Ini hasil pengembangan di luar Jogja semua,” katanya.
Banyaknya tersangka yang diringkus, kata Ardiansyah, bukan berarti ada banyak obaya yang beredar di Kota Jogja. Namun barang haram itu kebanyakan masuk dari luar Jogja. “Apabila obaya sudah masuk dan tidak kami proses, sama saja membiarkan barang-barang tersebut beredar secara masif di wilayah Jogja,” ujarnya.
Ardiansyah mengungkapkan, ia selalu memberikan target kepada personel dan anggota Satresnarkoba untuk menjadikan obaya sebagai atensi utama. Sebab dari segi harga dan pemasaran, obaya terlalu murah untuk dipasarkan. Mengingat dari harganya yang murah dan mudah didapat.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap tidak mengabaikan narkotika jenis lain seperti ganja, sabu, maupun tembakau sintetis alias sinte. “Tapi secara global memang obaya lebih pesat dan lebih banyak peredarannya di wilayah Jogja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, obaya selalu ada di urutan teratas dari jumlah barang bukti yang disita polisi. Sebab harganya murah dan mudah didapat. Tidak seperti narkotika jenis lain. Kebanyakan obaya yang beredar di Jogja berasal dari daerah Jawa Tengah. “Kebanyakan di luar Jogja semua. Pengembangan di Jateng, seperti Magelang, Semarang, Klaten,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan polisi, motif dari mayoritas tersangka yang diringkus adalah adanya kebutuhan atau desakan ekonomi. Kecanduan tidak menjadi faktor utama penyebab. Karena dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap malah tidak pernah mengkonsumsi obaya.
Tidak semua tersangka yang dicokok polisi pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang. Ada beberapa tersangka yang tertangkap dan diproses justru hanya menjual obaya. "Jadi memang lebih seringnya kebutuhan ekonomi, karena lumayan untungnya dengan menjual itu,” tanas Ardiansyah. (tyo/laz)
Editor : Din Miftahudin