JOGJA - Tahapan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Gunungkidul masih terus berjalan. Pemeriksaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) ditargetkan selesai pekan ini.
Kejadian tersebut terjadi Senin (7/10/2024) seusai upacara bendera. Guru PPPK dengan inisial DRS diduga melakukan penganiayaan kepada MAJ (korban) yang merupakan siswa tunagrahita. Melihat adanya lebam di tubuh sang anak, orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY Didik Wardaya mengatakan, untuk sementara MAJ dibebas tugaskan dan tidak mengajar. Saat ditanya sampai kapan, pihaknya belum bisa menyampaiakan hingga proses pemeriksaan TPPK."Jadi nanti (hasil pemeriksaan) menjadi pertimbangan, apa yang harus diberikan sanksinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Beberapa kemungkinan juga bisa menimpa MAJ. Didik mengatakan guru tersebut bisa saja dipindahkan ke sekolah lain atau diberikan sanksi berupa peringatan."Berat ringannya sanksi nanti dipertimbangkan dari hasil pemeriksaan TPPK itu," tegasnya.
Ia juga mengatakan kondisi siswa saat ini masih didampingi oleh psikolog. Dari pihak sekolah khsususnya SLB sudah ada psikolog untuk mengembalikan rasa nyaman ketika kembali ke sekolah."Mudah-mudahan (pemeriksaan) minggu ini selesai," tuturnya.
Proses pemeriksaan oleh TPPK dilakukan dari kedua sisi yakni korban dan juga terduga pelaku. Hal itu untuk melakukan cross cek silang dan klarifikasi apakah keterangan yang disampaikan benar atau tidak."Kemudian TPPK menyampaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan itu," bebernya.
Didik juga menyampaikan beberapa ancaman sanksi untuk terduga pelaku mulai dari kategori ringan berupa teguran hingga sanksi hukuman disiplin profesi.Masing-masing memiliki konsekuensi sendiri-sendiri. Misalnya kalau kategori ringan, bisa jadi penerimaan tunjangannya tidak 100% atau bagaimana. "Makanya saya tidak ingi menduga tapi menunggu hasil Pemeriksaan TPPK," jelasnya.
Terlepas dari proses tersebut, pihaknya juga fokus pendampingan kepada korban. Setelah korban (siswa) aktif kembali, dirinya dan juga pengajar sekolah harus berpihak kepada korban agar tidak terulang kembali penanganan siswa dengan cara kekerasan."Kalau di SLB malah ada psikolog pendamping. Bisa juga dari luar, kalau di sekolah cukup ya dari sekolah," terangnya. (oso/din)
Editor : Din Miftahudin