Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Anggarkan Rp 1,29 Miliar untuk Pengadaan Tiga Unit Mobil Pimpinan DPRD Gunungkidul , Mereknya Toyota Innova Zenix

Andi May • Senin, 14 Oktober 2024 | 04:35 WIB

 

 

 

 

Gedung DPRD Gunungkidul terlihat mewah.
Gedung DPRD Gunungkidul terlihat mewah.

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menggelontorkan anggaran Rp 1,29 Miliar untuk pengadaan kendaraan dinas baru jabatan pimpinan DPRD Gunungkidul. Setidaknya tiga unit mobil mewah merek Toyota Innova Zenix terbaru bakal diserahkan oleh masing-masing Wakil Ketua DPRD Gunungkidul. Di antaranya, Wulan Tustiana, Suwignyo dan Heri Nugroho.

 Baca Juga: Wisuda Santri dari Lembaga Pendidikan Al-Qur'an se-Kabupaten Gunungkidul Sisakan Sampah di Alun-Alun Wonosari

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Putro Sapto Wahyono, tiap unitnya dianggarkan Rp 430 juta. Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas baru itu mempertimbangkan kondisi kendaraan dinas yang sudah lama."Beberapa untuk jabatan pimpinan ada yang belum memiliki kendaraan dinas, makanya ada pengadaan kendaraan dinas yang baru," ujar Putro kepada awak media, Minggu (13/10).

 Kendaraan dinas baru bertujuan menunjang kinerja wakil rakyat dalam pengawasan maupun maupun di lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Jenis mobil yang ditentukan sesuai dengan medan di Gunungkidul.

Untuk kendaraan dinas yang lama, kata Putro, pihaknya tengah melakukan identifikasi untuk selanjutnya akan dilelang. Pihaknya belum dapat menyebutkan berapa unit mobil dinas yang akan dilelang."Pengadaan mobil dinas baru itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul," jelasnya.

 Lebih lanjut, perawatan dan pemeliharaan mobil dinas merupakan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten. 

 Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunungkidul Purwono Sulistyohadi mengatakan, spesifikasi mobil dinas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional."Jabatan pimpinan tidak mendapatkan uang tunjangan trasportasi, maka dari itu mendapatkan kendaraan dinas, sedangkan jabatan anggota menerima tunjangan transportasi," ujar Purwono.

Purwono menjelaskan, kendaraan dinas pimpinan-pimpinan DPRD Gunungkidul dilengkapi dengan sopir yang berstatus tenaga kerja harian lepas. (ndi/din)

Editor : Din Miftahudin
#Toyota innova #Gunungkidul #zenix #pimpinan dewan #mobil dinas #anggota DPRD